Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin heran terhadap putusan majelis hakim yang tidak memidana terdakwa hukuman penjara. Padahal, terdakwa itu terbukti merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Terdakwa yang dimaksudnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu (26/1).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sendiri meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru pidana mati. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana nihil.
Baca juga : KSP: Perjanjian Ekstradisi Bikin Indonesia Makin Dipandang Dunia
Menurut Burhanuddin, hukuman mati layak dijatuhkan ke Heru untuk memuhi rasa keadilan substantif yang berkembang di masyarakat. Apalagi, Heru sebelumnya juga terlibat dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih. Atas perkara itu, Heru telah dihukum pidana penjara seumur hidup.
"Daya rusak dan kerugian maslahat akibat kejahatan itu begitu hebatnya, Rp22 triliun dan Rp16 triliun," jelas Burhanuddin.
Sehari setelah vonis Heru dalam perkara ASABRI diputus, Burhanuddin langsung memerintahkan jajarannya untuk banding. Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Zulkipli, jaksa yang menjadi JPU dalam perkara tersebut.
"Sudah banding," kata Zulkipli melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. (OL-7)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved