Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Putusan Nol Penjara Heru Hidayat, Jaksa Agung Akui Heran Korupsi Rp22 Triliun tidak Dipenjara 

Tri Subarkah
26/1/2022 20:37
Soal Putusan Nol Penjara Heru Hidayat, Jaksa Agung Akui Heran Korupsi Rp22 Triliun tidak Dipenjara 
Jaksa AGunng ST Burhanuddin(Antara/Galih Pradipta)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin heran terhadap putusan majelis hakim yang tidak memidana terdakwa hukuman penjara. Padahal, terdakwa itu terbukti merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun. 

Terdakwa yang dimaksudnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara megakorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). 

"Bayangkan! Rp22 triliun dengan hukumannya 0 tahun. Artinya dengan Rp22 triliun tidak dihukum," kata Burhanuddin dalam webinar yang digelar Universitas Atma Jaya Jakarta, Rabu (26/1). 

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sendiri meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Heru pidana mati. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana nihil. 

Baca juga : KSP: Perjanjian Ekstradisi Bikin Indonesia Makin Dipandang Dunia

Menurut Burhanuddin, hukuman mati layak dijatuhkan ke Heru untuk memuhi rasa keadilan substantif yang berkembang di masyarakat. Apalagi, Heru sebelumnya juga terlibat dalam megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16 triliun lebih. Atas perkara itu, Heru telah dihukum pidana penjara seumur hidup. 

"Daya rusak dan kerugian maslahat akibat kejahatan itu begitu hebatnya, Rp22 triliun dan Rp16 triliun," jelas Burhanuddin. 

Sehari setelah vonis Heru dalam perkara ASABRI diputus, Burhanuddin langsung memerintahkan jajarannya untuk banding. Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Zulkipli, jaksa yang menjadi JPU dalam perkara tersebut. 

"Sudah banding," kata Zulkipli melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya