Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN oknum jaksa di Kupang oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 harus ditindaklanjuti ke ranah hukum. Selain itu, perlu juga didalami siapa saja pihak-pihak yang terlibat atas dugaan perbuatan tercela tersebut. Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
"Perlu dilakukan pendalaman siapa saja oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta proses hukum dan disiplin yang sama juga wajib diberlakukan dan bila terbukti dijatuhi sanksi tegas," kata Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (22/12).
Diketahui, Satgas 53 menangkap Kundrat Mantolas selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT pada Senin (20/12) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kundrat ditangkap karena terindikasi melakukan perbuatan tercela.
Baca juga : Terhambatnya Proses Penerbitan Sertifikat Dipicu Sengketa Tanah
Barita menjelaskan, selama ini pihaknya akan meminta dilakukan evaluasi terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggaran. Selain itu, jika diperlukan maka akan dilakukan perbaikan sistem dan pengendalian perkara terkait tugas jaksa tersebut.
"Dengan tujuan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," tandasnya. (OL-7)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved