Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN oknum jaksa di Kupang oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 harus ditindaklanjuti ke ranah hukum. Selain itu, perlu juga didalami siapa saja pihak-pihak yang terlibat atas dugaan perbuatan tercela tersebut. Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
"Perlu dilakukan pendalaman siapa saja oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta proses hukum dan disiplin yang sama juga wajib diberlakukan dan bila terbukti dijatuhi sanksi tegas," kata Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (22/12).
Diketahui, Satgas 53 menangkap Kundrat Mantolas selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT pada Senin (20/12) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kundrat ditangkap karena terindikasi melakukan perbuatan tercela.
Baca juga : Terhambatnya Proses Penerbitan Sertifikat Dipicu Sengketa Tanah
Barita menjelaskan, selama ini pihaknya akan meminta dilakukan evaluasi terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggaran. Selain itu, jika diperlukan maka akan dilakukan perbaikan sistem dan pengendalian perkara terkait tugas jaksa tersebut.
"Dengan tujuan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," tandasnya. (OL-7)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
ABB di Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama Happy Hearts Indonesia (HHI) melalui program “Water for All”.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved