Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENANGKAPAN oknum jaksa di Kupang oleh Satuan Tugas (Satgas) 53 harus ditindaklanjuti ke ranah hukum. Selain itu, perlu juga didalami siapa saja pihak-pihak yang terlibat atas dugaan perbuatan tercela tersebut. Demikian disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak.
"Perlu dilakukan pendalaman siapa saja oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta proses hukum dan disiplin yang sama juga wajib diberlakukan dan bila terbukti dijatuhi sanksi tegas," kata Barita melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (22/12).
Diketahui, Satgas 53 menangkap Kundrat Mantolas selaku Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT pada Senin (20/12) di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Kundrat ditangkap karena terindikasi melakukan perbuatan tercela.
Baca juga : Terhambatnya Proses Penerbitan Sertifikat Dipicu Sengketa Tanah
Barita menjelaskan, selama ini pihaknya akan meminta dilakukan evaluasi terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggaran. Selain itu, jika diperlukan maka akan dilakukan perbaikan sistem dan pengendalian perkara terkait tugas jaksa tersebut.
"Dengan tujuan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," tandasnya. (OL-7)
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa).
Komisi Kejaksaan menanti LHP terkait jaksa Pinangki, kalau tidak segera dikirimkan akan dikeluarkan keputusan mengacu pada bukti yang ada saat ini.
KOMISI Kejaksaan mendesak pengusutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejaksaan Agung tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.
Komisi Kejaksaan berada dalam posisi mengawasi penanganan jaksa PSM oleh Kejaksaan Agung. Itu guna memastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.
Sesuai tugas dan fungsi, Komjak seharusnya fokus pada masalah etik di internal Kejagung. Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yuk dukung film Women from Rote Island, film karya sineas Jeremias Nyangoen.
Ada versi untuk anak-anak dengan gerakan lebih mudah, sedangkan untuk lansia meminimalisir risiko cedera
Insan Bumi Mandiri dan ASEAN Foundation memberdayakan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bentoel Group meluncurkan program Bangun Karya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved