Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Nasib 9 Ribu PPPK NTT di Ujung Tanduk

Palce Amalo
26/2/2026 18:00
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Nasib 9 Ribu PPPK NTT di Ujung Tanduk
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.(Dok. Humas Pemprov NTT)

GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT menyusul pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang memberi batas waktu lima tahun sejak diundangkan. 

Artinya, paling lambat 2027, komposisi belanja pegawai pemerintah daerah harus berada di angka 30 persen.

“Ini berangkat dari regulasi tentang persentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Paling lama 2027 belanja pegawai harus 30 persen dari APBD,” ujar Melki, Kamis (26/2).

Berdasarkan simulasi bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, jika ketentuan itu diterapkan penuh tahun depan, Pemprov NTT harus menghemat sekitar Rp540 miliar. Nilai tersebut setara dengan pembiayaan sekitar 9 ribu PPPK.

“Kalau diberlakukan tahun depan, kita harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara 9 ribu PPPK yang tidak bisa lagi kita bayar,” tegasnya.

Meski demikian, Melki menegaskan kebijakan tersebut belum final. Pemerintah Provinsi NTT masih menunggu kemungkinan adanya kebijakan lanjutan atau penyesuaian dari pemerintah pusat.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov NTT mulai menyiapkan skema pelatihan dan pengalihan profesi bagi PPPK yang berpotensi terdampak. Opsi yang dikaji antara lain mendorong kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan lain agar mereka tetap memiliki sumber penghasilan.

“Kita harus pikirkan bagaimana mereka bisa tetap survive, tetap mencari nafkah dan menghidupi keluarganya,” tandas Melki.

Ia menambahkan, penyampaian ini bertujuan agar seluruh PPPK di NTT dapat memahami kondisi fiskal daerah sejak dini, sambil berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan seperti NTT sebelum tenggat 2027. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya