Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Lebaran 2026.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Bekasi Iis Sandra Yanti memastikan alokasi anggaran THR ASN dan PPPK itu telah tersedia dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dan tinggal menunggu petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat.
"Ada, sudah kami alokasikan melalui tim anggaran pemerintah daerah di APBD Kabupaten Bekasi 2026 untuk 12.056 PNS dan 13.398 PPPK," katanya di Cikarang seperti dikutip Kamis (5/3).
Iis menjelaskan, alokasi THR bagi 12.056 PNS mencapai Rp102 miliar, sedangkan 13.398 PPPK mendapatkan alokasi sebesar Rp74 miliar. Secara total, Rp176 miliar akan beredar di masyarakat saat momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Dia menilai Rp176 miliar bukan nominal kecil. Dana tersebut berpotensi menjadi suntikan likuiditas yang signifikan bagi perekonomian daerah.
Tradisi belanja kebutuhan pokok, pakaian, kue Lebaran hingga biaya mudik diperkirakan akan membuat uang berputar cepat di sektor riil.
Secara nasional, pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran besar untuk THR aparatur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan komponen THR dibayarkan secara penuh.
"Komponen yang dibayarkan 100% meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai regulasi. Demikian yang disampaikan pemerintah melalui Pak Menko," ujar Iis.
Kebijakan itu dinilai mampu menjaga daya beli aparatur di tengah dinamika ekonomi. Dengan lebih dari 25 ribu pegawai penerima, perputaran uang diprediksi menyentuh berbagai sektor mulai pasar tradisional, UMKM hingga pusat perbelanjaan modern di Kabupaten Bekasi.
"Jika terserap optimal, Rp176 miliar itu bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan energi ekonomi yang menghidupkan denyut Lebaran masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha meminta para pegawai untuk dapat terus meningkatkan kualitas pekerjaan. Menurut Aria, semangat kerja yang tinggi dari ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bekasi dapat mewujudkan program-program kerja demi kepentingan masyarakat.
"THR merupakan hak bagi pegawai. Namun dalam hal ini tentu perlu ditunjukkan peningkatan kualitas pekerjaan demi kepentingan publik," ujar Aria dikutip dari Antara. (H-3)
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved