Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Perusahaan di Tasikmalaya Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran 

Kristiadi
03/3/2026 17:30
Perusahaan di Tasikmalaya Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran 
Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Dedi Zulfikar bersama Wakil Ketua PC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) tengah melakukan komunikasi berkaitan dengan pembayaran THR kepada pekerja. Images(Kristiadi/MI.)

MENJELANG Idulfitri 1447 H, seluruh perusahaan di Kota Tasikmalaya, diwajibkan mereka melakukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pemberian THR tersebut, supaya perusahaan tidak boleh mencicil dan mereka harus sesuai aturan pengupahan.

Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Dedi Zulfikar mengatakan, perusahaan di wilayahnya wajib memberikan tunjangan hari raya idulfitri bagi pegawainya. Namun, pemberian tunjangan paling lambat harus sudah dibayarkan pada H-7 sebelum hari raya keagamaan dan THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha tidak boleh dicicil.

"Menindak lanjuti surat edaran Kementrian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 1447 H tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial, Dewan pengupahan Kota Tasikmalaya melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan. Karena, seluruh perusahaan harus sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," katanya, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan perusahaan formal yang telah tercatat pekerjanya lebih dari 10 orang. Namun, sejumlah poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut meliputi THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan dan dibayarkan oleh pengusaha dilakukan secara penuh tak boleh dicicil. Akan tetapi, jika tidak membayar akan mendapatkan sanksi jika tunjangan itu tak dibayarkan bisa dipotong mencapai 5% dan semuanya akan disampaikan ke pihak asosiali pekerja dalam hal ini Apindo termasuk serikat," ujarnya.

Menurut Dedi, memasuki hari ke 12 bulan Ramadan belum ada satupun mengadu dan mungkin batas waktu pembayaran THR di wilayahnya masih cukup lama meski Dinas Tenaga Kerja sudah menyosialisasikan ke seluruh perusahan sesuai yang terdaftar. Namun, jumlah perusahaan diwajibkan membayarkan THR di Kota Tasikmalaya sebanyak 722 perusahan dengan tenaga kerja 173.000 orang pekerja.

"Besaran pembayaran THR minimal satu kali upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun dan untuk yang belum satu tahun dihitung secara proporsional, misal dia baru bekerja 6 bulan x 12 dibagi 12 kali upah. Sementara untuk perusahaan non formal seperti UMKM dibayar sesuai kesepakatan dan bagi dapur SPPG program MBG sesuai aturan pemerintah kalau statusnya PT," paparnya.

Dedi mengungkapkan, sesuai surat edaran Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya juga sudah membuat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 untuk menerima pengaduan apabila ada pekerja yang perusahaannya belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Kami bekerja sama dengan pengawas perusahaan, apakah perusahaan sudah berbadan hukum. Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR ada sanksi administrasi, teguran, hingga pencabutan ijin usaha," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya