Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

THR Sudah Dianggarkan, Pemkot Cirebon Menunggu Petunjuk Pusat untuk Pencairan

Nurul Hidayah    
03/3/2026 13:42
THR Sudah Dianggarkan, Pemkot Cirebon Menunggu Petunjuk Pusat untuk Pencairan
Balaikota Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon telah mengalokasikan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lebaran 2026. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Sumanto, menjelaskan bahwa tahun ini  Pemkot Cirebon telah mengalokasikan anggaran untuk THR ASN di lingkungan mereka.  “THR yang mereka terima berupa satu kali gaji pokok. Ketersediaan anggaran untuk THR hanya gaji pokok tanpa TPP. Anggaran THR sudah ada di APBD 2026,” tutur Sumanto, Senin (2/3). 

Dijelaskan Sumanto, ketiadaan komponen TPP dalam pemberian THR tahun ini menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. "Sudah mengukur kemampuan daerah," tutur Sumanto. Ada pun untuk pencairannya menurut Sumanto pihaknya masih menunggu kebijakan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. "Untuk teknis menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan pusat diperlukan untuk pedoman siapa-siapa saja yang mendapatkan THR dan kebijakan teknis lainnya," jelas Sumanto.

THR untuk PPPK Paruh Waktu

Sementara itu mengenai kemungkinan PPPK paruh waktu untuk menerima THR tahun ini, Sumanto mengaku belum bisa memastikannya.  "Kita lihat juklak (petunjuk pelaksana) pemerintah pusat,” tutur Sumanto. 

Seperti diketahui pada Oktober 2025, sebanyak 1.576 tenaga honorer resmi menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon. Kini mereka pun sangat berharap bisa menerima THR tahun ini.  

"Kebutuhan lebaran kan banyak, mulai bayar zakat, makanan, sampai kebutuhan mudik. Inginnya sih bisa memberi orang tua juga, makanya berharap tahun ini kami dapat THR," tutur seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya. Setiap bulannya, ia mengaku mendapatkan gaji setara dengan Upah Minimum Kota atau UMK Cirebon sebesar Rp2.878.646. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya