Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja. SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu (5/3) ditangguhkan dengan pertimbangan etika menyusul bencana banjir di wilayah Jabodetabek.
“Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” kata Noel seperti dikutip Antara, Kamis (6/3).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penundaan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, alih-alih disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.
“Penundaan ini bukan karena kami belum siap mengumumkan, tapi karena situasi saat ini yang kurang tepat,” kata Noel.
Noelmenambahkan pengumuman SE THR untuk pekerja di sektor swasta kemungkinan besar akan dilakukan berbarengan dengan pengumuman SE THR aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.
“Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN),” ujar dia.
Ia juga memastikan SE THR diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu,” kata Noel. (Ant/P-4)
Sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta.
Widyanta menyoroti kesenjangan sosial yang semakin melebar sebagai faktor pendorong maraknya aksi pemalakan oleh ormas.
MENGHADAPI Hari Raya Idul Fitri 1446 H sejumlah daerah di Jawa Tengah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain karena masuk kategori gratifikasi.
Kabar gembira untuk para ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kuat bahwa gaji ke-13 dan 14, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), akan tetap dicairkan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN tetap akan dibayarkan sebagai hak.
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Sehingga pemerintah akan memenuhi hak tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumukan tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Prabowo menyampaikan THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
PRESIDEN Prabowo Subianto belum memutuskan kebijakan pemberian tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved