Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Berdasarkan PP itu, diatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, calon ASN (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Besaran THR dan gaji ke-13 ASN 2025 terdiri atas sejumlah komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 berasal dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah. Itu memerhatikan kemampuan fiskal daerah.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 ASN :
Pejabat eselon dan pejabat ASN
ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja Pendidikan SD/SMP/sederajat
Pendidikan SMA/D-1/sederajat
Pendidikan D-2/D-3/sederajat
Pendidikan S1/D-4/sederajat
Pendidikan S2/S3/ sederajat
Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PPPK
(H-4)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumukan tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah komunitas. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi kreativitas yang masih wajar
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan berlangsung berbeda dan lebih semarak.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi akibat cuaca panas.
SELAIN Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan amnesti pada dua orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri yang merupakan napi narkoba
ABOLISI yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap merupakan pengakuan pemerintah atas proses hukum yang terbilang cacat.
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved