Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) ASN tetap akan dibayarkan sebagai hak.
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Sehingga pemerintah akan memenuhi hak tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumukan tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Prabowo menyampaikan THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja
PRESIDEN Prabowo Subianto belum memutuskan kebijakan pemberian tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved