Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN tetap Dibayar sebagai Hak

Indriyani Astuti
07/2/2025 13:57
Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN tetap Dibayar sebagai Hak
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi(Agus Utantoro/MI)

KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan sebagai hak. Itu disampaikan merespons isu pemerintah yang disebut akan menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025.

 

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah diberi pernyataan soal itu,” tegas Hasan  di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

Isu THR dan Gaji ke-13 ASN dihapus tahun ini muncul karena ada efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

 

Hasan menegaskan bahwa pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

 

“Gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” imbuh dia. 

 

Sinyal bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN akan dibayarkan, ujar dia, juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.

 

Sri Mulyani meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya