Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dibayarkan sebagai hak. Itu disampaikan merespons isu pemerintah yang disebut akan menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025.
“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah diberi pernyataan soal itu,” tegas Hasan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Isu THR dan Gaji ke-13 ASN dihapus tahun ini muncul karena ada efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Hasan menegaskan bahwa pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
“Gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan,” imbuh dia.
Sinyal bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN akan dibayarkan, ujar dia, juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menkeu mengatakan bahwa proses persiapan gaji ke-13 dan 14 tetap berlanjut.
Sri Mulyani meminta publik menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. (Ant/H-3)
Para pedagang berharap cairnya gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri dapat mendongkrak penjualan hewan kurban.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga meskipun terbatas.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Hardiansyah mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN harus dievaluasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan cair hari ini berikut besarannya
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pada awal Juni 2025. Kebijakan ini dinantikan banyak ASN sebagai tambahan penghasilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun
Prabowo menyampaikan THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumukan tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
PRESIDEN Prabowo Subianto belum memutuskan kebijakan pemberian tunjungan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN)
WAKIL Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan alasan penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 untuk pekerja
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak dari PNS. Sehingga pemerintah akan memenuhi hak tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved