Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen dari Tahun Lalu

Insi Nantika Jelita
03/3/2026 13:22
Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen dari Tahun Lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(Dok Kemenko Ekonomi)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. 

Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN pemerintah pusat, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.

Airlangga menegaskan nilai anggaran tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Tahun lalu Rp49 triliun, naik 10%," katanya. dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Secara rinci, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, sebanyak 4,3 juta ASN Daerah akan menerima THR dengan total Rp20,2 triliun. Adapun 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi sebesar Rp12,7 triliun.

Komponen THR dibayarkan 100% penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100% tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Airlangga juga menekankan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13.

“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujarnya.

Pencairan THR ASN sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu, pada minggu pertama penyaluran. THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

Sementara itu, gaji ke-13 tetap dibayarkan seperti biasa, yakni pada bulan Juni. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya