Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Menaker Tegaskan THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21, Ini Aturannya!

 Gana Buana
03/3/2026 14:45
Menaker Tegaskan THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21, Ini Aturannya!
THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21.(Antara)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Keputusan ini merujuk pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini, di mana THR dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

Pernyataan ini disampaikan Menaker menanggapi aspirasi dari kelompok buruh yang mengusulkan agar THR dibebaskan dari pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Status Pajak THR 2026: Masih dalam Kajian

Usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), Menaker Yassierli menekankan bahwa pemotongan pajak pada THR adalah mandat peraturan yang ada. Meski demikian, pemerintah tidak menutup mata terhadap usulan penghapusan pajak THR bagi pekerja swasta.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli singkat menanggapi keluhan serikat pekerja.

Mekanisme Pemotongan Pajak THR dengan Tarif TER

Pemerintah masih menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Skema ini bertujuan menyederhanakan penghitungan pajak bulanan, termasuk saat pekerja menerima THR.

Berdasarkan aturan tersebut, pemotongan pajak dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

  • TER Bulanan A: Untuk wajib pajak dengan status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), atau Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • TER Bulanan B: Untuk wajib pajak dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, atau K/2.
  • TER Bulanan C: Untuk wajib pajak dengan status PTKP K/3.

Besaran tarif yang dikenakan sangat variatif, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, tergantung pada akumulasi total penghasilan bruto (Gaji + THR) yang diterima pekerja pada bulan tersebut.

Perbedaan Aturan Pajak THR Buruh vs ASN

Satu poin yang sering menjadi sorotan adalah perbedaan perlakuan pajak antara pekerja swasta (buruh) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diperbarui hingga tahun 2026, terdapat ketentuan khusus bagi pegawai negara.

Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini membuat ASN menerima nominal THR secara penuh tanpa potongan dari penghasilan pribadi, berbeda dengan pekerja swasta yang nilai bersih THR-nya berkurang akibat potongan PPh 21. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya