Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Menaker Minta Swasta Ikut Kebijakan WFA saat Lebaran, Tak Potong Cuti Tahunan

Media Indonesia
10/2/2026 20:12
Menaker Minta Swasta Ikut Kebijakan WFA saat Lebaran, Tak Potong Cuti Tahunan
Ilustrasi.(Antara Foto)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung selama pelaksanaan work from anywher atau WFA sebagai cuti tahunan selama libur lebaran.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya," ujar dia, di Jakarta, Selasa (10/2).

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA selama libur Lebaran 2026. Perusahaan diimbau tak memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 selama arus mudik.

Selain itu, WFA juga berlaku  25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.

Airlangga menyebut kebijakan WFA berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Pemerintah juga mengizinkan skema kerja fleksibel. Pemberi kerja diminta tetap membayar upah pegawai selama pemberlakuan WFA sesuai kesepakatan. (Ant/H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya