Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Menaker Pastikan Besaran Upah Minimum tidak Turun

Ihfa Firdausya
17/12/2025 19:19
Menaker Pastikan Besaran Upah Minimum tidak Turun
Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah melalui proses dan kajian yang cukup panjang.(Freepik)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah melalui proses dan kajian yang cukup panjang. Pihaknya juga mengklaim telah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

“Kita melakukan kajian akademik, terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (kebutuhan hidup layak), bagaimana menghitung, mengestimasi kebutuhan hidup layak,” papar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).

Menaker mengklaim PP tersebut sudah menggambarkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Pertama terkait indeks tertentu (alfa) yang diperluas.

“Jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3, kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli.

Dalam PP Pengupahan, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Tindak lanjut putusan MK lain adalah memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk aktif memberikan rekomendasi karena mereka yang paling tahu kondisi daerah masing-masing. “Lalu ada pertimbangan terkait dengan KHL,” katanya.

Pada dasarnya, kata Yassierli, tidak ada yang berubah dari formula. “Kenaikan upah = inflasi + pertumbuhan ekonomi x alfa. Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden nilainya 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.

“Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi,” jelasnya.

Menaker juga menyebut tidak akan ada upah minumun yang turun meskipun pertumbuhan ekonomi di suatu daerah negatif.

“Karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha. Jadi kalau pertumbuhan ekonominya negatif maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi. Namun itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.

Menaker menyebut pihaknya menerima beberapa laporan bahwa kebijakan alfa sampai 0,9 sangat mengembirakan bagi para serikat pekerja dan buruh. “Dulu bisa dibayangkan 0,1 sampai 0,3 sekarang 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.

“Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas, 0,5 sampai 0,9. Jadi kenaikannya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8, bisa juga 5,5 gitu,” imbuhnya.

Menurutnya, kenaikan tahun lalu hingga 6,5% jangan dijadikan basis untuk menetapkan upah minimum 2026 mendatang. “Tahun lalu 6,5% itu adalah kondisi khusus ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk merumuskan sebuah regulasi,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan perhatian Presiden Prabowo terhadap para buruh. Menaker mencontohkan, kenaikan upah minimun 6,5% pada 2025. Kemudian penebalan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mana bagi yang kena PHK masih mendapatkan upah 60% selama 6 bulan.

“Lalu bagaimana beliau hadir pada saat May Day, kemudian BSU untuk 15 juta pekerja, rumah subsidi dengan Kementerian PKP lebih dari 200 ribu. Itu semua adalah bentuk perhatian komitmen yang luar biasa dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh,” ujarnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya