Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU PPRT Didesak Kembali untuk Disahkan di DPR Periode Saat Ini

Fachri Audhia Hafiez
14/2/2025 17:22
RUU PPRT Didesak Kembali untuk Disahkan di DPR Periode Saat Ini
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT menggelar aksi(MI/Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.

"Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak seluruh anggota legislatif DPR periode 2024–2029, terlebih dalam Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, untuk memberikan dukungan dalam pengesahan RUU PPRT tanpa alasan penundaan apa pun," kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT, Jumisih, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/2).

Dia berharap agar para legislator segera mengesahkan undang-undang tersebut. Karena beleid itu sudah mandek 21 tahun.

Jumisih bersama jaringannya juga terbuka apabila dari legislator ingin menerima masukan dari pihaknya. Terlebih yang menyangkut hal-hal krusial terkait hak pekerja rumah tangga.

"JALA PRT dan Koalisi Perempuan Indonesia menyatakan mereka sangat membuka hati dan pikiran jika ada anggota legislatif yang butuh penjelasan lebih lanjut dan urgensi dari pengesahan RUU PPRT, jam kerja, klasifikasi jenis pekerjaan, perlindungan sosial, dan kekhawatiran tentang pengupahan pekerja rumah tangga yang tertulis dalam draf aturannya," ucap dia.

Jumisih mengatakan disamping memperjuangkan RUU PPRT pihaknya juga menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang dirayakan setiap 15 Februari 2025. Hari itu diperingati sebagai refleksi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga anak yang dialami Sunarsih berusia 14 tahun pada 2001.

"Ia adalah korban perdagangan paksa di Surabaya, mengalami kekerasan berlapis, sampai berujung kematian," ucap Jumisih.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan sejak 2004 atau 21 tahun lalu, RUU PPRT sudah sering masuk Prolegnas namun pembahasannya masih terkesan sangat lambat. Hal itu, membuat RUU PPRT seakan hanya hiasan.

Pada 18 Januari 2023 pemerintah sudah mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT. Maka eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama mencari cara dan diskusikan agar inisiatif dari seluruh pihak yang seharusnya sudah kompak untuk segera membawa RUU PPRT di DPR segera disahkan. Apalagi status RUU PPRT kini dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029.

"RUU PRT seakan seperti sekedar hiasan saja yang dibahas tapi tidak pernah ada keseriusan dari partai politik atau DPR RI untuk menyelesaikan. Ini lah anggapan yang dari kawan-kawan yang bergerak perjuangkan RUU PRT," kata Rerie dalam peringatan hari PRT Indonesia secara daring, Rabu, 12 Februari 2025. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya