Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR masih menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Beleid itu masih dibicarakan bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak.
"Nah barusan kan kita mengundang juga Komnas Perempuan, mereka juga mengusulakan agar RUU PPRT itu segera, karena mereka mengusulkan dari 2012, sudah cukup lama gitu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
Doli mengatakan pihaknya juga tengah menginventarisir sejumlah RUU yang akan masuk Prolegnas. Pihaknya masih menerima berbagai masukan dari kelompok elemen masyarakat.
"Jadi selain mendengarkan fraksi, selain mendengarkan AKD, kami juga mengundang perwakilan masyarakat ya," ujar Doli.
Sebelumnya, RUU PPRT dipastikan segera dibahas di Baleg. Hal ini disampaikan usai Rapat Pleno Pengesahan Jadwal Acara Rapat-Rapat Baleg Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"(RUU PPRT) itu sudah masuk dalam daftar daftar agenda kita," kata Ketua Baleg Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. (P-5)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
WABAH penyakit korona (coronavirus disease 2019/covid-19) membuat roda agenda-agenda politik dan hukum nasional tersendat-sendat hampir sepanjang 2020
Undang-undang yang ada saat ini belum menjangkau terhadap kepentingan dan perlindungan kepada PRT.
RUU PRT pertama kali masuk Prolegnas 2004. Akan tetapi hingga lima tahun setelahnya hanya diparkir di Prolegnas 2004-2009.
RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan (PKS) sudah diusulkan sejak 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved