Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
CAPAIAN legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepanjang 2025 kembali menjadi sorotan tajam. Dari 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua, tercatat hanya 9 RUU non-kumulatif terbuka yang berhasil disahkan bersama pemerintah.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bugivia Maharani, menilai capaian tersebut mempertegas pola kegagalan laten DPR dalam memenuhi target legislasi. Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan antara perencanaan dan realisasi di parlemen.
"Dari 52 daftar RUU prolegnas prioritas, hanya 9 RUU yang berhasil disetujui oleh DPR bersama pemerintah," ujar Bugivia dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun PSHK tentang Kinerja Legislasi Tahun 2025 di Jakarta, Senin (22/12).
Bugivia memaparkan, jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%. Angka yang rendah tersebut mengindikasikan bahwa penetapan target dalam Prolegnas cenderung tidak realistis dan terus berulang tanpa evaluasi mendalam pada setiap periode.
"Berdasarkan catatan PSHK, penetapan target legislasi yang terlampau ambisius ini selalu berulang sejak periode DPR pertama pascareformasi," tegas Bugivia.
Selain masalah kuantitas, PSHK juga menyoroti inkonsistensi dalam agenda legislasi. Hal ini terbukti dengan disahkannya sejumlah regulasi di luar daftar Prolegnas Prioritas 2025, seperti perubahan UU BUMN dan UU Minerba. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa Prolegnas belum berfungsi sebagai peta jalan politik hukum yang jelas.
"Prolegnas ini hanya dijadikan sebagai daftar keinginan dan bukan arah politik legislasi dari DPR dan juga pemerintah," pungkasnya. (Mir/P-2)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Asep mengatakan, KPK akan mengkaji aturan main dalam RUU Penyadapan. Sebab, aturan main dalam calon beleid itu berbeda dengan cara bekerja di KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved