Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PERENCANAAN Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dinilai menjadi cermin lemahnya kesiapan DPR RI dan pemerintah dalam memetakan agenda legislasi. Penilaian tersebut didasarkan pada pola penetapan serta fluktuasi perubahan daftar Prolegnas yang terjadi sepanjang periode 2024-2025.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bugivia Maharani, mengungkapkan bahwa keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas 2025 menjadi indikator awal masalah tersebut. Daftar yang berisi 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) itu baru ditetapkan pada 19 November 2024 melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025.
Langkah tersebut dinilai menyalahi amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mengharuskan Prolegnas disusun sebelum pembahasan APBN. Bugivia menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
"Sepanjang dari 2012 hingga 2025 atau selama 10 tahun terakhir setidaknya DPR hanya bisa menetapkan prolegnas secara tepat waktu itu sebanyak 4 kali," ujar Bugivia dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun PSHK tentang Kinerja Legislasi Tahun 2025, Senin (22/12).
Lebih lanjut, PSHK menyoroti anomali perubahan daftar prioritas yang terjadi hingga dua kali dalam satu tahun berjalan, yakni pada 18 Februari dan 23 November 2025. Pada perubahan pertama, daftar membengkak menjadi 42 RUU demi mengakomodasi revisi UU TNI, sementara pada perubahan kedua jumlahnya melonjak drastis menjadi 52 RUU.
Fenomena bongkar pasang daftar prioritas ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa perencanaan legislasi dilakukan secara parsial dan reaktif terhadap dinamika politik sesaat, ketimbang berbasis kebutuhan hukum yang terukur.
"Fenomena ini sebenarnya kami melihatnya sebagai bentuk ketidaksiapan proses perencanaan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah," pungkas Bugivia. (Mir/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved