Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bongkar Pasang Prolegnas 2025 Cermin Buruknya Perencanaan Legislasi

M Ilham Ramadhan Avisena
22/12/2025 16:30
Bongkar Pasang Prolegnas 2025 Cermin Buruknya Perencanaan Legislasi
Ilustrasi .(MI/Susanto)

PERENCANAAN Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dinilai menjadi cermin lemahnya kesiapan DPR RI dan pemerintah dalam memetakan agenda legislasi. Penilaian tersebut didasarkan pada pola penetapan serta fluktuasi perubahan daftar Prolegnas yang terjadi sepanjang periode 2024-2025.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bugivia Maharani, mengungkapkan bahwa keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas 2025 menjadi indikator awal masalah tersebut. Daftar yang berisi 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) itu baru ditetapkan pada 19 November 2024 melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025.

Langkah tersebut dinilai menyalahi amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mengharuskan Prolegnas disusun sebelum pembahasan APBN. Bugivia menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.

"Sepanjang dari 2012 hingga 2025 atau selama 10 tahun terakhir setidaknya DPR hanya bisa menetapkan prolegnas secara tepat waktu itu sebanyak 4 kali," ujar Bugivia dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun PSHK tentang Kinerja Legislasi Tahun 2025, Senin (22/12).

Lebih lanjut, PSHK menyoroti anomali perubahan daftar prioritas yang terjadi hingga dua kali dalam satu tahun berjalan, yakni pada 18 Februari dan 23 November 2025. Pada perubahan pertama, daftar membengkak menjadi 42 RUU demi mengakomodasi revisi UU TNI, sementara pada perubahan kedua jumlahnya melonjak drastis menjadi 52 RUU.

Fenomena bongkar pasang daftar prioritas ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa perencanaan legislasi dilakukan secara parsial dan reaktif terhadap dinamika politik sesaat, ketimbang berbasis kebutuhan hukum yang terukur.

"Fenomena ini sebenarnya kami melihatnya sebagai bentuk ketidaksiapan proses perencanaan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah," pungkas Bugivia. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik