Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERENCANAAN Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dinilai menjadi cermin lemahnya kesiapan DPR RI dan pemerintah dalam memetakan agenda legislasi. Penilaian tersebut didasarkan pada pola penetapan serta fluktuasi perubahan daftar Prolegnas yang terjadi sepanjang periode 2024-2025.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bugivia Maharani, mengungkapkan bahwa keterlambatan penetapan Prolegnas Prioritas 2025 menjadi indikator awal masalah tersebut. Daftar yang berisi 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) itu baru ditetapkan pada 19 November 2024 melalui Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025.
Langkah tersebut dinilai menyalahi amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mengharuskan Prolegnas disusun sebelum pembahasan APBN. Bugivia menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
"Sepanjang dari 2012 hingga 2025 atau selama 10 tahun terakhir setidaknya DPR hanya bisa menetapkan prolegnas secara tepat waktu itu sebanyak 4 kali," ujar Bugivia dalam diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun PSHK tentang Kinerja Legislasi Tahun 2025, Senin (22/12).
Lebih lanjut, PSHK menyoroti anomali perubahan daftar prioritas yang terjadi hingga dua kali dalam satu tahun berjalan, yakni pada 18 Februari dan 23 November 2025. Pada perubahan pertama, daftar membengkak menjadi 42 RUU demi mengakomodasi revisi UU TNI, sementara pada perubahan kedua jumlahnya melonjak drastis menjadi 52 RUU.
Fenomena bongkar pasang daftar prioritas ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa perencanaan legislasi dilakukan secara parsial dan reaktif terhadap dinamika politik sesaat, ketimbang berbasis kebutuhan hukum yang terukur.
"Fenomena ini sebenarnya kami melihatnya sebagai bentuk ketidaksiapan proses perencanaan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah," pungkas Bugivia. (Mir/P-2)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved