Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pemerintah dan DPR Sinkronisasi Agenda Revisi UU Pemilu di Prolegnas

M Ilham Ramadhan Avisena
19/1/2026 20:01
Pemerintah dan DPR Sinkronisasi Agenda Revisi UU Pemilu di Prolegnas
Ilustrasi .(MI)

PEMERINTAH dan DPR RI mulai memperkuat koordinasi terkait agenda legislasi nasional, khususnya menyangkut isu-isu kepemiluan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini tetap berpijak pada agenda resmi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pertemuan koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR ini salah satunya berfokus pada rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.

"Berkenaan dengan masalah rencana kita, pembahasan untuk revisi Undang-Undang Pemilu, yang memang itu masuk di dalam prolegnas. Ini sebenarnya di periode sebelumnya juga sudah dilakukan pembahasan," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).

Bantah Wacana Pilpres via MPR
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo meluruskan isu yang berkembang di publik mengenai mekanisme pemilihan presiden. Ia memastikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang suara langsung dalam menentukan pemimpin nasional.

"Salah satu poinnya tentang pemilihan presiden, yang memang tidak ada sama sekali, bahkan wacana pun tidak ada untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, jadi misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat, itu tidak ada," tuturnya tegas.

Bukan Prioritas
Terkait isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD yang sempat mencuat ke ruang publik, Mensesneg menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi prioritas pemerintah maupun parlemen. Hal ini dikarenakan usulan tersebut belum tercatat secara formal dalam Prolegnas.

"Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formil tidak masuk di dalam prolegnas. Sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR dengan pemerintah," kata Prasetyo.

Ia menilai wacana tersebut merupakan bagian dari dinamika pemikiran internal masing-masing partai politik. Pemerintah, lanjutnya, memilih untuk berada pada posisi netral dan terbuka terhadap segala masukan.

"Bukan mundur dong. Ini kan pembahasan itu masing-masing partai. Wacana itu adalah buah pemikiran dari masing-masing partai. Dari masing-masing partai, kami sebagai pemerintah, sekali lagi kami sampaikan bahwa itu ada di partai masing-masing," imbuhnya.

Prasetyo menutup dengan menekankan bahwa pemerintah saat ini lebih fokus pada penyerapan aspirasi publik sebelum mengambil langkah strategis terkait kebijakan kepemiluan di masa depan. "Dan kita (pemerintah) pada posisi, kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan partai-partai politik," pungkasnya. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik