Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dan DPR RI mulai memperkuat koordinasi terkait agenda legislasi nasional, khususnya menyangkut isu-isu kepemiluan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini tetap berpijak pada agenda resmi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pertemuan koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR ini salah satunya berfokus pada rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
"Berkenaan dengan masalah rencana kita, pembahasan untuk revisi Undang-Undang Pemilu, yang memang itu masuk di dalam prolegnas. Ini sebenarnya di periode sebelumnya juga sudah dilakukan pembahasan," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Bantah Wacana Pilpres via MPR
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo meluruskan isu yang berkembang di publik mengenai mekanisme pemilihan presiden. Ia memastikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap menempatkan rakyat sebagai pemegang suara langsung dalam menentukan pemimpin nasional.
"Salah satu poinnya tentang pemilihan presiden, yang memang tidak ada sama sekali, bahkan wacana pun tidak ada untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, jadi misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat, itu tidak ada," tuturnya tegas.
Bukan Prioritas
Terkait isu pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD yang sempat mencuat ke ruang publik, Mensesneg menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi prioritas pemerintah maupun parlemen. Hal ini dikarenakan usulan tersebut belum tercatat secara formal dalam Prolegnas.
"Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formil tidak masuk di dalam prolegnas. Sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR dengan pemerintah," kata Prasetyo.
Ia menilai wacana tersebut merupakan bagian dari dinamika pemikiran internal masing-masing partai politik. Pemerintah, lanjutnya, memilih untuk berada pada posisi netral dan terbuka terhadap segala masukan.
"Bukan mundur dong. Ini kan pembahasan itu masing-masing partai. Wacana itu adalah buah pemikiran dari masing-masing partai. Dari masing-masing partai, kami sebagai pemerintah, sekali lagi kami sampaikan bahwa itu ada di partai masing-masing," imbuhnya.
Prasetyo menutup dengan menekankan bahwa pemerintah saat ini lebih fokus pada penyerapan aspirasi publik sebelum mengambil langkah strategis terkait kebijakan kepemiluan di masa depan. "Dan kita (pemerintah) pada posisi, kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan partai-partai politik," pungkasnya. (Mir/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved