Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Atasi Propaganda Asing, Pemerintah Wacanakan RUU Penanggulangan Disinformasi

Devi Harahap
21/1/2026 16:28
Atasi Propaganda Asing, Pemerintah Wacanakan RUU Penanggulangan Disinformasi
ilustrasi(MI)

PEMERINTAH mewacanakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang kian kompleks.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan ancaman disinformasi dan propaganda asing tidak hanya berasal dari institusi resmi negara lain, tetapi juga dilakukan oleh pihak swasta maupun melalui platform media sosial yang berbasis di luar negeri.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan kepentingan nasional, misalnya terhadap produk unggulan seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik. Padahal, dampak propaganda tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan politik.

“Disinformasi kerap diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan cara mengadu domba kelompok masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, propaganda tidak selalu hadir dalam bentuk serangan terbuka, melainkan bekerja secara halus dengan membentuk opini publik yang menyesatkan. “Propaganda bisa bekerja dengan membentuk persepsi, memecah belah, dan melemahkan kohesi sosial secara perlahan,” jelas Yusril.

Dalam konteks global, Yusril menilai propaganda kerap menjadi instrumen awal untuk melemahkan suatu negara sebelum dilakukan intervensi yang lebih besar, baik di bidang ekonomi, politik, maupun sosial.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta. Yang ingin kita bangun adalah instrumen negara untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi publik serta kepercayaan diri bangsa,” tegasnya.

Menurut Yusril, fokus pemerintah saat ini lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat agar mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.

Saat ini, pemerintah masih berada pada tahap pengkajian awal dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut, kata Yusril, dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Semua pihak tentu dipersilakan untuk memberikan masukan. Tetapi yang paling penting adalah memahami persoalan ini secara utuh terlebih dahulu, bukan menolaknya secara apriori,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya