Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

DPR Pastikan Layanan Kesehatan PBI BPJS Tetap Aktif, Pemerintah Tanggung Iuran 3 Bulan

Ficky Ramadhan
09/2/2026 16:37
DPR Pastikan Layanan Kesehatan PBI BPJS Tetap Aktif, Pemerintah Tanggung Iuran 3 Bulan
Ilustrasi.(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini disampaikan menyusul berbagai keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan PBI.

Langkah tersebut merupakan hasil respons cepat DPR yang memanggil serta menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Dalam forum itu, perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) ditegaskan sebagai prioritas utama.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan, dengan iuran yang tetap dibayarkan oleh pemerintah.

"DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, Senin (9/2).

Ia menegaskan kesepakatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

Selain itu, DPR dan pemerintah menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan kepesertaan PBI tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.

Kesepakatan lain menekankan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data akurat, serta benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak. DPR memandang persoalan PBI bukan sekadar isu teknis anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.

Dasco juga menyoroti perlunya peran aktif BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.

Transparansi informasi dinilai penting agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan memadai.

"BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan," ujarnya.

Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal.

Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta minim polemik di masa mendatang. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya