Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menanggapi maraknya undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai fenomena tersebut bukan sesuatu yang mengkhawatirkan dan masih dalam batas dinamika demokrasi yang wajar.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Supratman menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai mekanisme dan perencanaan jangka panjang pembangunan hukum.
“Saya rasakan tetap berlangsung seperti biasa. Proses pembentukan undang-undang itu mengikuti perencanaan terkait RPJP karena di situ ada pembangunan hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Ia mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki rencana strategis masing-masing dalam menyusun legislasi. “Produk legislasi kita hadirkan dari sisi pemerintah. DPR juga sama, mereka punya rencana strategis,” tukasnya.
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan MK yang membatalkan atau mengubah norma undang-undang, Supratman menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah mempermasalahkan putusan MK.
“Pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan keputusan MK, tetap ikut. Bahwa ada dinamika berkembang terkait perbedaan cara memandang keputusan MK itu biasa saja, tidak usah diperdebatkan,” katanya.
Supratman juga mencontohkan bahwa perbedaan pandangan antar tokoh hukum bukan hal baru, termasuk pandangannya dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Seperti saya dengan Prof Mahfud, berbeda pandangan terkait apa yang harus dilakukan terhadap sebuah keputusan MK. Kan biasa saja,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah kejelasan sikap Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan putusan kepada publik untuk menghindari multi tafsir.
“Yang jadi masalah itu kalau hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah keputusan menjelaskan kepada publik, sehingga tidak perlu ada tafsir. Itu soal lain,” tegasnya.
Supratman juga meyakini prinsip dari konsep putusan MK yang bersifat prospektif. Menurutnya, berbagai putusan MK harus berlaku ke depan, bukan ke belakang.
“Keputusan MK itu prospektif. Berlaku yang akan datang, tidak berlaku mundur. Soal ada yang berpendapat lain, itu tidak ada masalah,” kata Supratman.
Selain itu, Supratman menilai mekanisme uji publik atas perbedaan pandangan adalah bagian sehat dari demokrasi.
“Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan. Pemerintah dan DPR punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai negative legislator tetap bisa menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Lebih jauh, Supratman mengajak publik untuk tidak melihat perbedaan pendapat sebagai pertentangan, melainkan sebagai proses pendewasaan demokrasi, serta menegaskan bahwa aspirasi masyarakat kini semakin kritis.
“Percayalah, semakin hari publik semakin kritis. Pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya. (Dev/P-1)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved