Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Menanggapi maraknya undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai fenomena tersebut bukan sesuatu yang mengkhawatirkan dan masih dalam batas dinamika demokrasi yang wajar.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Supratman menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai mekanisme dan perencanaan jangka panjang pembangunan hukum.
“Saya rasakan tetap berlangsung seperti biasa. Proses pembentukan undang-undang itu mengikuti perencanaan terkait RPJP karena di situ ada pembangunan hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (18/12).
Ia mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki rencana strategis masing-masing dalam menyusun legislasi. “Produk legislasi kita hadirkan dari sisi pemerintah. DPR juga sama, mereka punya rencana strategis,” tukasnya.
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan MK yang membatalkan atau mengubah norma undang-undang, Supratman menegaskan bahwa pemerintah selama ini tidak pernah mempermasalahkan putusan MK.
“Pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan keputusan MK, tetap ikut. Bahwa ada dinamika berkembang terkait perbedaan cara memandang keputusan MK itu biasa saja, tidak usah diperdebatkan,” katanya.
Supratman juga mencontohkan bahwa perbedaan pandangan antar tokoh hukum bukan hal baru, termasuk pandangannya dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Seperti saya dengan Prof Mahfud, berbeda pandangan terkait apa yang harus dilakukan terhadap sebuah keputusan MK. Kan biasa saja,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah kejelasan sikap Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan putusan kepada publik untuk menghindari multi tafsir.
“Yang jadi masalah itu kalau hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah keputusan menjelaskan kepada publik, sehingga tidak perlu ada tafsir. Itu soal lain,” tegasnya.
Supratman juga meyakini prinsip dari konsep putusan MK yang bersifat prospektif. Menurutnya, berbagai putusan MK harus berlaku ke depan, bukan ke belakang.
“Keputusan MK itu prospektif. Berlaku yang akan datang, tidak berlaku mundur. Soal ada yang berpendapat lain, itu tidak ada masalah,” kata Supratman.
Selain itu, Supratman menilai mekanisme uji publik atas perbedaan pandangan adalah bagian sehat dari demokrasi.
“Kita uji di publik, kita uji di pemerintahan. Pemerintah dan DPR punya hak untuk mengusulkan dan membahas bersama DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, dan MK sebagai negative legislator tetap bisa menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Lebih jauh, Supratman mengajak publik untuk tidak melihat perbedaan pendapat sebagai pertentangan, melainkan sebagai proses pendewasaan demokrasi, serta menegaskan bahwa aspirasi masyarakat kini semakin kritis.
“Percayalah, semakin hari publik semakin kritis. Pemerintah dan DPR tentu akan menyesuaikan dinamika yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya. (Dev/P-1)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved