Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah mengeluarkan 196 putusan pengujian Undang-Undang (PUU) sepanjang periode Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 26 permohonan dikabulkan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai banyaknya undang-undang yang dibatalkan MK mencerminkan buruknya kualitas legislasi yang diproduksi DPR bersama pemerintah.
“Kualitas legislasi DPR memang terbilang buruk, sehingga ketika MK membatalkan banyak undang-undang, sebenarnya hal itu tidak terlalu mengagetkan,” ujar Herdiansyah dalam keterangannya, Selasa (30/9).
Menurutnya, DPR kerap dianggap mendorong proses legislasi hanya berdasarkan kepentingan tertentu, bukan kepentingan rakyat.
“Ada kesan DPR dan pemerintah sebagai pemegang otoritas pembentuk undang-undang hanya mendorong proses legislasi untuk kepentingan kelompok para pemodal atau kelompok oligarki,” tegas Herdiansyah.
Herdiansyah juga menyoroti peta politik di DPR yang dinilai sarat kepentingan bisnis. Dari total 580 anggota, lebih dari separuhnya merupakan pengusaha.
“Jadi tidak mengherankan kalau kualitas produksi legislasi juga pasti memihak kepada kepentingan pengusaha. Undang-undang diproduksi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Ia menyebut praktik tersebut dalam studi hukum dikenal sebagai otokratik legalism. Alih-alih digunakan sebagai alat untuk melindungi rakyat, justru legislasi digunakan untuk menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.
“Dalam praktik otokratik legalism, DPR dan pemerintah menggunakan produk undang-undang untuk kepentingan kelompok tertentu. Kualitas undang-undang tidak lagi dihiraukan, yang penting memuaskan nafsu politik kelompok tertentu,” jelas Herdiansyah.
Kondisi itu, lanjutnya, ditandai dengan undang-undang yang dibuat secara cherry picking, sering menimbulkan ketegangan antara MK dengan DPR maupun pemerintah.
“Kepentingan yang dibawa jelas hanya mewakili para pemodal, bukan rakyat banyak. Padahal legislasi itu harusnya didorong berdasarkan kepentingan rakyat. Tapi yang terlihat justru ada cherry picking untuk kepentingan oligarki,” pungkasnya.
Seperti dilansir dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah mengeluarkan 196 putusan pengujian Undang-Undang (PUU) sepanjang periode Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 26 permohonan dikabulkan, 69 ditolak, 70 tidak dapat diterima, 28 ditarik kembali, dan 3 perkara dinyatakan gugur.(P-1)
Semakin sebuah undang-undang jauh dari prinsip pembentukan yang semestinya, maka kegundahan publik akan meningkat dan proses pengujian di MK pun hampir pasti terjadi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti sedikitnya 14 putusan penting terkait pengujian UU (PUU) yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat sepanjang 2025.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat lonjakan signifikan permohonan uji UU yang masuk dan diregistrasi pada tahun ini, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan ada 4.128 perkara yang teregistrasi sejak MK terbentuk pada 2003 hingga 2024.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved