Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara

Devi Harahap
02/1/2025 14:00
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara
Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan ada 4.128 perkara yang teregistrasi sejak MK terbentuk pada 2003 hingga 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyampaian Laporan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025.

“Dari jumlah yang teregister, 4.046 perkara telah diputus, artinya sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok,” kata Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1).

Suhartoyo merinci, dari 4.046 perkara yang telah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian Undang-Undang (PUU), kemudian 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, dan 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

“Apabila data disajikan dalam amar putusannya, maka 4.046 putusan terdiri dari: 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang,” jelasnya.

Suhartoyo melanjutkan, jika dikemukakan jumlah Putusan PUU berdasarkan amar 2003-2024, dari 1.897 tersebut, sebanyak 1.635 berupa keputusan dan 262 merupakan ketetapan. Rinciannya dari 1.635 tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima.

“Sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang,” tuturnya.

Sementara itu untuk sengketa SKLN (2003-2024), dari 29 perkara yang diputus, ada 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan berwenang mengadili dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Penanganan PHP

Pada kesempatan yang sama, Suhartoyo menjelaskan sepanjang 2003-2024, secara keseluruhan MK telah memutuskan sebanyak 984 perkara perselisihan hasil pemilu atau PHPU.

Dia memaparkan pada pemilu 2004 MK mengadili dan memutus sebanyak 45 perkara. Adapun pada penyelenggaraan pemilu 2009 MK berhasil memutuskan sebanyak 72 perkara. Selanjutnya, pada pemilihan umum 2014, MK  berhasil memutuskan 297 perkara, untuk pemilu tahun 2019 MK berhasil memutuskan sebanyak 262 perkara perselisihan pemilihan umum presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif.

Sementara itu, Suhartoyo menyatakan lembaganya turut memutuskan perkara perselisihan Pemilu presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif 2024. Dia menyebutkan lembaganya berhasil memutuskan sebanyak 308 perkara untuk PHPU tahun lalu.

“Dalam penyelesaian hasil pemilihan umum, MK menangani sebanyak 308 perkara yang terdiri dari dua perkara PHP presiden dan wakil presiden, 294 perkara anggota DPR dan DPRD serta 12 PHPU perkara anggota DPD,” jelasnya. 

Dari 308 PHPU tersebut, Suhartoyo merinci berdasarkan Amar putusannya terdapat 45 perkara dikabulkan, 64 perkara ditolak, 149 berarti tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 20 perkara dinyatakan gugur dan 15 perkara dinyatakan bukan merupakan kewenangan MK.

“Jadi sejumlah 45 putusan yang dikabulkan perkara PHP legislatif yang dikabulkan terdiri dari amar putusan berupa 21 perkara diperintahkan untuk melakukan perhitungan ulang surat suara, 20 perkara memerintahkan untuk pembuatan suara ulang, 3 perkara memerintahkan penyandingan data, dan satu perkara memerintahkan untuk mendiskualifikasi caleg dan melakukan pemungutan suara ulang,” katanya. (DEV/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya