Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Mahkamah Konstitusi (MK) larangan politik uang dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilu. Seluruh permohonan tidak diterima.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, hari ini.
Dalam persidangan ini, pemohon menggugat Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Beleid itu mengatur orang-orang yang dilarang melakukan politik uang dalam pesta demokrasi.
Pemohon menilai frasa ‘setiap orang’ dalam beleid itu masih ada celah. Sebab, tidak menyakup tim kampanye pasangan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon menilai celah itu merupakan bagian dari kecurangan dalam pemilu. Namun, majelis menilai tidak ada permasalahan.
Suhartoyo menjelaskan frasa ‘setiap orang’ yang digugat pemohon sudah terkandung dalam beleid lain. Contohnya, Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 271 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sebab, dalam ketentuan pasal-pasal di atas telah mengatur juga frasa ‘setiap orang’ dengan menggunakan frasa ‘orang seorang’ yang menjadi bagian dari unsur pelaksana kampanye,” ucap Suhartoyo.
Mahkamah juga menilai pasal yang digugat oleh pemohon tidak memberikan pertentangan dalam kepastian hukum. Karenanya, gugatan itu ditolak karena pemohon dinilai tidak mempertimbangkan beleid lain yang mengikat.
“Dengan demikian, permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Putusan itu di disepakati oleh delapan hakim konstitusi. Mereka yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani. (Can/P-2)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved