Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu, karena UUD 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan Open Legal Policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden.
"MK tidak berwenang membuat norma UU, karena MK tidak mendapat mandat Konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (3/6).
Selain itu MK tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU. Hal itu di luar wewenang MK. Sedangkan UUD memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU.
Baca juga : Soal Denny Indrayana, Anies: Berpendapat di Muka Umum, Bentuk Demokrasi
"Dengan memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka MK telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan presiden. Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan presiden, bukan MK," paparnya.
Dia menekankan jika putusan dibuat di luar kewenangan yang dimiliki, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib diabaikan. "DPR, presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semuah pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya
Baca juga : Eks Hakim MK tidak Setuju MK Atur Sistem Pemilu
Pemilu 14 Februari 2024 mendatang harus tetap didasarkan pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu. (Z-4)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved