Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menanggapi santai kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang menyeret Denny Indrayana.
Anies menilai secara umum mengemukakan pendapat di muka umum merupakan sebuah bentuk demokrasi, dan hal itu juga sudah dijamin dan diatur dalam undang-undang.
"Kalau saya lihat ya, marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi itu kita bebas untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi undang-undang," kata Anies, dikutip Sabtu (3/6).
Baca juga: Komentar Anies Baswedan terhadap Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi
"Jadi, kita perlu menghormati, pikiran, pandangan yang diungkapkan, dan saya percaya aparat kepolisian akan menjaga muruah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat," tambah Anies.
Jangan Cederai Hak Demokrasi dan Hak Bersuara
Anies meminta jangan sampai wacana soal pelaksanaan pemilu dengan sistem terbuka dan tertutup yang saat ini sedang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi bola salju yang justru mencederai hak-hak demokrasi dan hak bersuara masyarakat.
"Jangan sampai kita dalam situasi di mana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut untuk mengungkapkan pendapat, karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," pintanya.
Baca juga: Denny Indrayana Unggah Surat Terbuka untuk Megawati
Kendati demikian Anies menghormati segala proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, soal kasus dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 yang menyeret Denny Indrayana.
"Saya percaya kepolisian akan menjaga muruah demokrasi di Indonesia. Jadi, walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja, namanya orang bikin laporan ya silakan saja, sah-sah saja. Tetapi yang jelas saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat," tutupnya. (S-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved