Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BAKAL Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menanggapi santai kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang menyeret Denny Indrayana.
Anies menilai secara umum mengemukakan pendapat di muka umum merupakan sebuah bentuk demokrasi, dan hal itu juga sudah dijamin dan diatur dalam undang-undang.
"Kalau saya lihat ya, marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan, dalam demokrasi itu kita bebas untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi undang-undang," kata Anies, dikutip Sabtu (3/6).
Baca juga: Komentar Anies Baswedan terhadap Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi
"Jadi, kita perlu menghormati, pikiran, pandangan yang diungkapkan, dan saya percaya aparat kepolisian akan menjaga muruah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat," tambah Anies.
Jangan Cederai Hak Demokrasi dan Hak Bersuara
Anies meminta jangan sampai wacana soal pelaksanaan pemilu dengan sistem terbuka dan tertutup yang saat ini sedang diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi, menjadi bola salju yang justru mencederai hak-hak demokrasi dan hak bersuara masyarakat.
"Jangan sampai kita dalam situasi di mana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut untuk mengungkapkan pendapat, karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," pintanya.
Baca juga: Denny Indrayana Unggah Surat Terbuka untuk Megawati
Kendati demikian Anies menghormati segala proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, soal kasus dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem Pemilu 2024 yang menyeret Denny Indrayana.
"Saya percaya kepolisian akan menjaga muruah demokrasi di Indonesia. Jadi, walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja, namanya orang bikin laporan ya silakan saja, sah-sah saja. Tetapi yang jelas saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat," tutupnya. (S-4)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved