Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa sistem pemilihan umum atau pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang (UU).
Hal itu disampaikannya kepada Media Indonesia di tengah polemik uji materi sistem pemilu dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Proporsional Tertutup Menghancurkan Asas Demokrasi
"Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU," ujar Palguna melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6).
Baca juga : Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
Dalam memutus perkara uji materi terkait sistem pemilu, ia menilai tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan bukan menjadi ranah MK. MK perlu mempertimbangkan kembali apakah lembaganya perlu masuk untuk mengatur sistem pemilu.
Sebab, lanjut Palguna, semua sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangannya secara teori.
"Bagaimana cara menguji sistem A adalah konstitusional, sedangkan sistem B tidak konstitusional?" pungkasnya. (Z-8)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU dan Bawaslu diminta belajar dalam mengurus tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Aturan yang lebih jelas dari Pemilu 2024 sebelumnya diperlukan
Bawaslu mengakui pihaknya hanya menerima laporan masyarakat pelanggaran pemilu yang diregistrasi sebanyak 40 persen.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
Sebelumnya, Jokowi tiba-tiba mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan progres kesiapan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Urusan itu dinilai masih aman dan terkendali.
Pemilihan lebih awal di luar negeri dimungkinkan karena beberapa faktor, salah satunya karena keterjangkauan WNI di luar negeri yang terbilang luas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved