Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna berpendapat bahwa sistem pemilihan umum atau pemilu merupakan domain pembentuk undang-undang (UU).
Hal itu disampaikannya kepada Media Indonesia di tengah polemik uji materi sistem pemilu dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Proporsional Tertutup Menghancurkan Asas Demokrasi
"Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU," ujar Palguna melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6).
Baca juga : Mahfud: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Kami Siap
Dalam memutus perkara uji materi terkait sistem pemilu, ia menilai tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan bukan menjadi ranah MK. MK perlu mempertimbangkan kembali apakah lembaganya perlu masuk untuk mengatur sistem pemilu.
Sebab, lanjut Palguna, semua sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangannya secara teori.
"Bagaimana cara menguji sistem A adalah konstitusional, sedangkan sistem B tidak konstitusional?" pungkasnya. (Z-8)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah mencermati kemungkinan adanya calon legislatif bekas narapidana (napi).
Dalam kesempatan ini, Arwani mengaku kehadirannya untuk memastikan seluruh kerja-kerja tahapan Pemilu berjalan dengan lancar.
Pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuturkan sebanyak 82,71 persen atau Rp63,405 Triliun digunakan untuk pelaksanaan tahapan pemilu, honor badan Ad Hoc, logistik Pemilu, dan sosialisi
Yulianto menuturkan Inpres sangat dibutuhkan KPU untuk mendukung seluruh tahapan Pemilu 2024, terutama untuk produksi pengadaan, hingga distribusi.
"Pondasi dari PKPU tahapan yang akan menjadi dasar kita melaksanakan tahapan pemilu seperti pemutahiran data pemilih, pendaftaran parpol, hingga masa kampanye,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved