Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH dan Mahkamah Konstitusi (MK), entitas yang seharusnya melindungi asas demokrasi, kini terperangkap dalam rencana mengubah sistem pemilu kita menjadi proporsional tertutup.
Langkah itu merupakan ancaman serius terhadap partisipasi warga, keterwakilan yang adil, dan keberagaman politik. Dalam artikel ini, kami mengkritik tajam rencana ini dan mengungkapkan potensi konsekuensi buruk yang akan terjadi jika perubahan ini diterapkan.
Menghancurkan asas demokrasi
Rencana yang diusulkan ke MK untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup adalah langkah keliru dan berpotensi merusak pondasi demokrasi kita. Dalam sistem pemilu tertutup, kekuasaan lebih terpusat pada partai politik (parpol) dan kandidat yang mereka pilih, sedangkan suara pemilih menjadi tidak signifikan. Hal ini melanggar prinsip dasar demokrasi yang menekankan pentingnya partisipasi aktif dan langsung dari warga negara.
Sistem pemilu proporsional tertutup menciptakan hambatan yang signifikan bagi kandidat independen atau kelompok minoritas yang ingin mencalonkan diri. Parpol memiliki kekuasaan mutlak dalam menentukan urutan calon dan membatasi akses bagi mereka yang tidak terikat dengan parpol yang mapan.
Dalam prosesnya, keberagaman politik dan perwakilan yang adil menjadi terancam. Suara dan aspirasi minoritas dan kelompok yang berbeda pendapat akan diabaikan, menghasilkan monopoli kekuasaan oleh partai yang sudah mapan.
Selain itu, sistem proporsional tertutup berpotensi memperkuat praktik politik yang tidak sehat. Tanpa tekanan langsung dari pemilih, parpol akan lebih mudah memasukkan calon yang memiliki hubungan politik atau kepentingan pribadi daripada calon yang berkualitas dan berkomitmen untuk pelayanan publik.
Nepotisme, korupsi, dan kolusi dapat merajalela tanpa akuntabilitas yang cukup. Integritas dalam proses pemilihan publik menjadi terkikis, dan kepercayaan publik terhadap sistem politik kita akan terancam.
Selain dampak negatif pada perwakilan politik, sistem pemilu proporsional tertutup juga mencerminkan kekurangan dalam transparansi dan akuntabilitas. Pemilih kehilangan visibilitas dan pengaruh terhadap calon individu yang akan terpilih.
Parpol menjadi penentu mutlak dalam menentukan perwakilan politik, sedangkan pemilih menjadi sekadar pemilih partai. Hal ini mengabaikan prinsip dasar demokrasi yang mengharuskan partisipasi aktif dan pengawasan pemilih atas perwakilan politik mereka.
Mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup akan menghancurkan asas demokrasi yang kita bangun dengan susah payah. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi publik yang aktif, pluralitas politik yang beragam, dan akuntabilitas pemerintah terhadap pemilih. Langkah ini hanya akan memperkuat kendali partai politik, mengabaikan kepentingan publik, dan merusak pondasi demokrasi kita.
Demokrasi langkah mundur
Perubahan rencana MK untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup adalah langkah mundur yang membahayakan demokrasi kita. Partisipasi aktif dan langsung dari warga negara harus menjadi pondasi pemilihan yang adil dan representatif. Keterwakilan yang adil dan ruang politik yang inklusif penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mewujudkan kepentingan masyarakat yang beragam.
Sebagai warga negara yang peduli dengan masa depan demokrasi, kita harus mempertahankan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan warga memilih kandidat secara langsung dan memberikan kesempatan bagi kandidat independen dan kelompok minoritas untuk bersaing secara adil. Pemerintah dan MK seharusnya fokus pada memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, bukan mencoba membatasi demokrasi kita dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menghormati hak suara warga negara dan memastikan representasi yang adil dan inklusif harus menjadi prioritas utama. Kita harus bersatu untuk menentang perubahan ini dan memperjuangkan keberlanjutan demokrasi yang kuat, yang mana setiap suara dihargai dan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam membangun masa depan negara ini.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved