Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019. Hal itu ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sejak awal perkara itu masuk ke MK, lanjut Idham, KPU telah menjalankan prinsip berkepastian hukum. Itu ditandai dengan perancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka.
"Pemilu Legislatif 2024 masih menggunakan sistem yang sama, yaitu sistem proporsional daftar terbuka," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca juga: KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok kiwari juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
Selain dari MK, putusan lain terkait kepemiluan yang dijatuhkan hari ini datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas gugatan perbuatan melawan hukum Partai Berkarya terhadap KPU agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan dari KPU. PN Jakarta Pusat juga menegaskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Anggota KPU RI lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, mengatakan putusan MK dan PN Jakarta Pusat itu sangat penting untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai yang direncanakan pihaknya. (Tri/Z-7)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved