Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemiilu), yang mengatur terkait sistem pemilu proposional terbuka.
Dengan putusan tersebut, maka sistem pemilu untuk 2024 mendatang tetap pada sistem proporsional terbuka.
Jika melihat lebih jauh, sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Baca juga : Puan Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu
Sejak pertama kali sistem proporsional terbuka diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009, hal itu tak serta merta menghilangkan praktik politik uang bahkan hingga pemilu terakhir di 2019 lalu.
Kendati, sistem proporsional terbuka masih memiliki kekurangan namun sejumlah partai politik (Parpol) menganggap bahwa itu merupakan sistem terbaik untuk pemilu di Indonesia.
“Sejauh ini, sistem ini (proposional terbuka) merupakan sistem yang paling rendah dampak negatifnya,” ucap Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dalam keterangan resminya, Kamis (15/6).
Baca juga : MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
Willy menilai, alih-alih merubah sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup yang mana akan memenjarakan kebebasan rakyat dalam menentukan pilihannya, akan lebih baik bila parpol berjuang untuk meminimalisir dampak negatif dari sistem proporsional terbuka.
“Partai NasDem tentu siap dengan kemungkinan negatif (dari sistem proporsional terbuka), Dan tentunya kami akan menjadi bagian dari proses meminimalisir kemungkinan negatif dari sistem ini,” jelas Willy.
Willy menjabarkan, salah satu upaya yang dilakukan NasDem menghindari kemungkinan negatif sistem proporsional terbuka yaitu terkait politik uang. Dia mengatakan, sejak awal NasDem tegas dengan sikap politik tanpa mahar.
Baca juga : Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
“NasDem sendiri sejak awal terutama terkait politik uang kan kami sudah menjadikan politik tanpa mahar sebagai komoditas kami,” tuturnya.
“Tentu ini bukan barang baru bagi NasDem. Kami berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan tradisi itu. NasDem akan seperti itu terus," tugasnya.
Senada dengan NasDem, Wakil Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi menyebut, sistem proporsional terbuka menjadi sistem yang paling adil untuk masyarakat Indonesia.
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
“Kalau berbicara Pemilu, itukan sebetulnya sistem proporsional terbuka ini jelas dimana rakyat memberikan suaranya kepada yang dia inginkan sebagai wakil rakyat. Jadi sebetulnya sistem itu sudah sangat fair,” terangnya.
Meskipun politik uang masih mungkin terjadi dengan sistem proporsional terbuka, namun Intan menilai saat ini masyarakat indonesia sudah cerdas dalam menyikapi praktik politik uang.
Dengan Pemilu 2024 yang diperkirakan akan lebih banyak diikuti oleh pemilih muda, Dia menilai masyarakat akan lebih kritis dalam menentukan pilihannya.
“Saya kira saat ini kerja-kerja politik yang perlu banyak dilakukan oleh caleg, artinya kami harus turun ke masyarakat, agar kemudian rakyat merasakan bantuan kami dan akhirnya bisa menentukkan piihannya,” tutur Intan.
“Rakyat Indonesia saat ini sudah pintar, tidak bisa disetir ke kiri dan ke kanan untuk memilih si A atau si B. Jadi menurut saya sistem proporsional terbuka ini sudah sangat baik,” tukasnya. (Z-8)
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved