KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya siap mengkaji dugaan pidana kasus bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diklaim pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Hal itu sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Kapolri seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Menko Polhukam dan Panglima TNI, Senin (29/5).
Sigit menyebut bahwa informasi yang beredar di masyarakat luas itu memang menjadi polemik. Lantas, arahan Mahfud juga sangat jelas, lantaran putusan MK yang belum disampaikan secara resmi dalam persidangan merupakan rahasia negara.
Baca juga : Masih Ada Kecurangan, Mahfud MD: Pemilu Sekarang Sama dengan Orde Baru
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Denny mengklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny menyebut bahwa MK akan memutuskan kembali pada sistem proporsional tertutup.
Baca juga : Jelang Putusan Sistem Pemilu MK, PDIP Konsisten Proporsional Tertutup
Hal itu pun dibantah oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Disampaikan Mahfud, dirinya sudah menanyakan ke MK dan MK pun mengatakan belum memutuskan sistem pemilu. (Z-4)