Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Saan, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
“Tentu kita mengapresiasi putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan atau memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan dalam keterangan pers, Kamis (15/6).
Baca juga: Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
Legislator Partai NasDem itu berpandangan bahwa putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia.
Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
“Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena delapan fraksi di DPR itu, kan, semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi legal policy itu, kan, kewenangan pembuat undang-undang,” jelasnya.
Baca juga: KPU: Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Lebih lanjut Saan mengatakan, putusan MK memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat
"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistemnya pemilu terbuka,” pungkasnya. (RO/S-4)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Memang variannya banyak, nanti kita diskusikan apakah mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel.
PRESIDEN Prabowo Subianto meyakini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman. Sebab, Indonesia telah memiliki sistem pemilihan umum yang matang
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved