Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Saan, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
“Tentu kita mengapresiasi putusan MK bahwa itu tetap konsisten mengawal sebuah proses demokrasi dengan tetap menggunakan atau memutuskan bahwa pemilu proporsional terbuka. Ini sebuah kemenangan demokrasi,” kata Saan dalam keterangan pers, Kamis (15/6).
Baca juga: Proporsional Terbuka, NasDem: MK Penjaga Konstitusi dan Demokrasi
Legislator Partai NasDem itu berpandangan bahwa putusan tersebut menunjukkan hakim MK memahami esensi demokrasi di Indonesia.
Selain itu, MK juga dinilai mempertimbangan berbagai masukan yang menginginkan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
“Mahkamah Konstitusi juga mendengar apa suara-suara yang ada di luar terutama di DPR karena delapan fraksi di DPR itu, kan, semua tetap menghendaki sistem proporsional terbuka. Dari masyarakat sipil peduli pemilu dan masyarakat semua juga didengar selain memang dari sisi legal policy itu, kan, kewenangan pembuat undang-undang,” jelasnya.
Baca juga: KPU: Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Lebih lanjut Saan mengatakan, putusan MK memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Keputusan ini memberikan kepastian kepada partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat
"Bahwa pemilu kita itu tetap menggunakan proporsional terbuka yang selama ini memang semua tahapan persiapan pemilu kita, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana sistemnya pemilu terbuka,” pungkasnya. (RO/S-4)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved