Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Hal itu diungkapkan Dian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/3).
“Saya mengusulkan ada pemberlakuan parlemen treshold di daerah, kayak main bola, kan ada liga-liganya, jadi semangatnya kita tidak membatasi orang hak politiknya untuk bikin organisasi, tapi dia harus berjuang dari bawah,” ujar Dian, Rabu (5/3).
“Jadi partai tdak langsung main ke nasional, dia main di liga bawah dulu, dapat kursi atau tidak, dia naik lagi ke provinsi, dia dapat kursi berapa baru naik ke nasional, itu satu sisi untuk mematangkan partai,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti menyebut Undang-Undang (UU) Partai Politik perlu untuk direvisi.
"Menurut kami, hal yang juga penting adalah revisi Undang-Undang Partai Politik. Yang sudah lama sekali kita tidak melakukan revisi, terakhir tahun 2011. ya 2011 undang-undang Partai Politik," ungkap Delia.
Adapun Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. (Ykb/P-1)
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved