Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliament threshold di 4% sebagai konstitusional bersyarat yang mulai berlaku pada Pemilu 2029. Sebagai open legal policy, syarat ambang batas tersebut dikembalikan ke pembuat undang-undang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Putusan MK itu bersifat final. Lantas, pihaknya di parlemen harus segera meresponsnya agar ada kejelasan terkait syarat ambang batas.
"Keputusan MK final dan mengikat. DPR RI perlu segera merespons dengan posisi hukum yang jelas," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Menurutnya, parliament threshold diberlakukan untuk menyederhanakan sistem multipartai. Sehingga fraksi-fraksi yang ada di parlemen nantinya memiliki suara yang cukup kuat dalam membahas dan mengesahkan undang-undang.
"Threshold niatnya untuk menyederhanakan sistem multipartai. Dengan threshold memang ada suara yang terbuang tapi threshold mestinya membuat jumlah partai yang sedikit sehingga party ID kian meningkat dan hubungan pemilih dengan parpol kian kuat," jelasnya.
Meski demikian, Mardani mengakui syarat ambang batas itu membuat banyak suara sah yang terbuang. Hal itu yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya.
"Kegagalan penyederhanaan parpol buat swing voter tetap tinggi tetapi ini memang pilihan yang harus diambil dan masa sidang ini mudah-mudahan DPR bisa segera untuk merespons keputusan MK ini dalam bentuk formulasi norma hukum baru yang itu dalam bentuk revisi UU 7/2017," pungkas dia. (Z-1)
Perlunya sistem politik yang lebih adil agar suara rakyat tidak hilang.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved