Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliament threshold di 4% sebagai konstitusional bersyarat yang mulai berlaku pada Pemilu 2029. Sebagai open legal policy, syarat ambang batas tersebut dikembalikan ke pembuat undang-undang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Putusan MK itu bersifat final. Lantas, pihaknya di parlemen harus segera meresponsnya agar ada kejelasan terkait syarat ambang batas.
"Keputusan MK final dan mengikat. DPR RI perlu segera merespons dengan posisi hukum yang jelas," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Menurutnya, parliament threshold diberlakukan untuk menyederhanakan sistem multipartai. Sehingga fraksi-fraksi yang ada di parlemen nantinya memiliki suara yang cukup kuat dalam membahas dan mengesahkan undang-undang.
"Threshold niatnya untuk menyederhanakan sistem multipartai. Dengan threshold memang ada suara yang terbuang tapi threshold mestinya membuat jumlah partai yang sedikit sehingga party ID kian meningkat dan hubungan pemilih dengan parpol kian kuat," jelasnya.
Meski demikian, Mardani mengakui syarat ambang batas itu membuat banyak suara sah yang terbuang. Hal itu yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya.
"Kegagalan penyederhanaan parpol buat swing voter tetap tinggi tetapi ini memang pilihan yang harus diambil dan masa sidang ini mudah-mudahan DPR bisa segera untuk merespons keputusan MK ini dalam bentuk formulasi norma hukum baru yang itu dalam bentuk revisi UU 7/2017," pungkas dia. (Z-1)
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved