Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu

Faustinus Nua
01/3/2024 11:00
Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
Rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliament threshold di 4% sebagai konstitusional bersyarat yang mulai berlaku pada Pemilu 2029. Sebagai open legal policy, syarat ambang batas tersebut dikembalikan ke pembuat undang-undang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Putusan MK itu bersifat final. Lantas, pihaknya di parlemen harus segera meresponsnya agar ada kejelasan terkait syarat ambang batas.

"Keputusan MK final dan mengikat. DPR RI perlu segera merespons dengan posisi hukum yang jelas," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).

Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK

Menurutnya, parliament threshold diberlakukan untuk menyederhanakan sistem multipartai. Sehingga fraksi-fraksi yang ada di parlemen nantinya memiliki suara yang cukup kuat dalam membahas dan mengesahkan undang-undang.

"Threshold niatnya untuk menyederhanakan sistem multipartai. Dengan threshold memang ada suara yang terbuang tapi threshold mestinya membuat jumlah partai yang sedikit sehingga party ID kian meningkat dan hubungan pemilih dengan parpol kian kuat," jelasnya.

Meski demikian, Mardani mengakui syarat ambang batas itu membuat banyak suara sah yang terbuang. Hal itu yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya.

"Kegagalan penyederhanaan parpol buat swing voter tetap tinggi tetapi ini memang pilihan yang harus diambil dan masa sidang ini mudah-mudahan DPR bisa segera untuk merespons keputusan MK ini dalam bentuk formulasi norma hukum baru yang itu dalam bentuk revisi UU 7/2017," pungkas dia. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya