Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliament threshold di 4% sebagai konstitusional bersyarat yang mulai berlaku pada Pemilu 2029. Sebagai open legal policy, syarat ambang batas tersebut dikembalikan ke pembuat undang-undang untuk merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Putusan MK itu bersifat final. Lantas, pihaknya di parlemen harus segera meresponsnya agar ada kejelasan terkait syarat ambang batas.
"Keputusan MK final dan mengikat. DPR RI perlu segera merespons dengan posisi hukum yang jelas," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/4).
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Menurutnya, parliament threshold diberlakukan untuk menyederhanakan sistem multipartai. Sehingga fraksi-fraksi yang ada di parlemen nantinya memiliki suara yang cukup kuat dalam membahas dan mengesahkan undang-undang.
"Threshold niatnya untuk menyederhanakan sistem multipartai. Dengan threshold memang ada suara yang terbuang tapi threshold mestinya membuat jumlah partai yang sedikit sehingga party ID kian meningkat dan hubungan pemilih dengan parpol kian kuat," jelasnya.
Meski demikian, Mardani mengakui syarat ambang batas itu membuat banyak suara sah yang terbuang. Hal itu yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya.
"Kegagalan penyederhanaan parpol buat swing voter tetap tinggi tetapi ini memang pilihan yang harus diambil dan masa sidang ini mudah-mudahan DPR bisa segera untuk merespons keputusan MK ini dalam bentuk formulasi norma hukum baru yang itu dalam bentuk revisi UU 7/2017," pungkas dia. (Z-1)
Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parlemen threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
FOUNDER Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, mengusulkan adanya pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen khusus di daerah.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya ambang batas parlemen ini dihapus menekankan dua aspek utama, yakni inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Sikap parpol besar dan parpol kecil berbeda dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Adanya fraksi kecil di DPR RI menjadi sebuah problem karena saat mengambil sebuah keputusan diperkirakan tidak bisa bulat.
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved