Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung dihapusnya parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4%. Menururnya, langkah itu akan memenuhi hak masyarakat yang telah memilih, tapi tidak tersalurkan karena partai politik pilihannya gagal lolos ke parlemen.
Berkaca dari Pemilu 2024, Eddy menyoroti sejumlah partai yang gagal tembus ke Senayan seperti PPP dan PSI. Padahal, suara yang diperoleh kedua partai tersebut cukup signifikan. PPP, misalnya, nyaris lolos karena hanya mendapat 3,9% suara.
"Berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Eddy lewat keterangan terulis, Jumat (17/1).
Menurut Eddy, ada 16 juta suara pemilih yang hilang karena partai yang dicoblos gagal melewati ambang batas parlemen 4%. Ia berpendapat, jika nantinya ambang batas parlemen dihapus, partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota di parlemen harus berunding membentuk fraksi gabungan.
Baginya, wacana penghapusan ambang batas parlemen adalah bentuk keadilan demokrasi karena tidak menghilangkan suara pemilih. Kalaupun dalam diskusi ke depannya tidak dapat dinolkan, ambang batas parlemen diharapkan dapat ditekan serendah-rendahnya.
"Kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” tandasnya.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini juga sepakat agar ambang batas parlemen dihapus. Ia meningatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan DPR serta pemerintah untuk mengatur ulang besaran ambang batas parlemen.
Menurut Titi, pembentuk undang-undang tak dapat menaikkan ambang batas parlemen jadi di atas 4%. Sebab, semangat putusan MK itu adalah mencegah banyaknya suara yang terbuang. Oleh karena itu, opsi yang mungkin dilakukan adalah menurunkan atau menolkan ambang batas parlemen.
"Inklusifitas politik di DPR adalah sesuatu yang baik bagi praktik demokrasi dan sistem presidensial di Indonesia untuk mencegah tirani mayoritas dan memastikan kontrol parlemen sebagai kekuatan penyeimbang tetap bekerja baik," pungkasnya. (Tri/P-2)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menilai usulan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD layak dipertimbangkan.
Keterbukaan PAN terhadap berbagai opsi pembenahan sistem pemilu bertujuan agar representasi masyarakat benar-benar terlaksana dengan baik.
Ahmad Najib memberikan perhatian khusus pada pesatnya perkembangan teknologi informasi
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved