Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BAKAL calon legistlatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (12/5). PAN yang punya nomer urut 12 ini mendaftarkan bakal calegnya dari berbagai latar belakang.
''Saya optimistis keterwakilan perempuan di DPR akan semakin meningkat dan bisa melebihi kuota 30 persen caleg perempuan di Pemilu 2024,'' ujar Okta Kumala Dewi, salah satu bacaleg PAN dari Dapil 3 Banten, dalam keterangan, Sabtu (13/5).
PAN melalui Perempuan Amanat Nasional (Puan), sayap Partai Amanat Nasional (PAN) menargetkan kuota 30% bakal caleg perempuan di Pemilu 2024.
Baca juga: Peraturan KPU Direvisi, Aktivis: Perjuangan Perempuan di Parlemen Tak Boleh Berhenti
Dominan perempuan di PAN karena partai berlambang matahari ini sebagai induk Puan banyak memberikan ruang dan perhatian khusus kepada kader-kader perempuan.
PAN omitmen Tak Bedakan Latar Belakang Bacaleg Perempuan
PAN juga berkomitmen tidak membeda-bedakan latar belakang para perempuan yang bergabung dengan PAN. Kondisi ini tentu menarik bagi para perempuan untuk bergabung PAN melalui Puan.
''Saya tertarik bergabung dengan PAN dan maju ke menjadi caleg DPR RI karena ingin banyak memberikan kontribusi untuk memperjuangkan perempuan,'' kata perempuan berlatar belakang pengusaha ini.
Baca juga: Bacaleg PPP Jepara Ditolak karena Belum Memenuhi Persyaratan Pendaftaran
Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/580900/bacaleg-ppp-jepara-ditolak-karena-belum-memenuhi-persyaratan-pendaftaran
Keterlibatan perempuan secara substantif dalam politik menurut Okta sangat diperlukan. Ia juga menyebutkan bahwa di partai PAN sendiri, kebijakan afirmatif didukung penuh bahkan dalam AD ART Partai.
“Dalam Anggaran Rumah Tangga Partai PAN khususnya pasal 71 tentang Penempatan Kader di Kepengurusan, jelas menyatakan sikap partai PAN yang diharuskan menempatkan kader perempuan 30 % di DPP dan DPW,” kata Bacaleg mewakili Tangerang Raya ini.
Baca juga: Bacaleg PPP Jepara Ditolak karena Belum Memenuhi Persyaratan Pendaftaran
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI (KPU, 2019).
Belum Capai Target Tapi Persentasenya Meningkat
Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan 30 persen perempuan, namun persentase ini meningkat pesat dari Pemilu RI pertama yang persentase perempuannya hanya 5,88 persen.
Baca juga: PAN: Peluang Zulhas Nyaleg di Kandang PDIP Masih Terbuka
Menurut Okta, semakin banyak perempuan yang berpartisipasi di lembaga legislatif, maka demokrasi di Indonesia akan semakin sehat.
''Cuaca politik di Indonesia cukup cerah bagi kaum perempuan untuk mengambil peran. Saya optimis keterwakilan perempuan di lembaga legislatif bisa melampaui angka 30 persen,'' ujar Okta. (RO/S-4)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved