Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti kesepakatan merevisi ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Seperti diberitakan, aturan Pasal 8 ayat (2) berakibat pada penggunaan pembulatan desimal sehingga jumlah keterwakilan perempuan di sejumlah dapil bisa kurang dari 30%.
"Langkah konkret dan segera harus dilakukan, sehingga revisi PKPU dapat diselesaikan sebelum berakhir masa pendaftaran calon pada tanggal 14 Mei mendatang," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Jumat (12/5).
Baca juga : Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
Komnas HAM berpandangan bahwa affirmative action 30% bagi perempuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu sejalan dengan prinsip perlindungan HAM atas kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU No 39/1999 tentang HAM bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia.
Baca juga : Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan, KPU Dinilai tak Wajib Konsultasi Lagi
Oleh karena itu, menurut Komnas HAM, perlindungan atas hak kaum perempuan dalam proses kandidasi dalam pemilu harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara Pemilu dan partai politik. Namun, Anis mengatakan komitmen tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang tegas yang akan mengikat partai politik untuk mengajukan calon perempuan sekurang-kurangnya 30% dari daftar calon di setiap daerah pemilihan.
Apabila pemenuhan kuota hanya didasarkan pada niat baik, menurutnya KPU tidak bisa menjatuhkan sanksi jika partai politik tidak memenuhi kuota tersebut.
"Dengan demikian, keterwakilan perempuan dapat dipenuhi oleh partai politik, termasuk dengan melakukan perbaikan daftar calon yang sudah diajukan, sebelum tenggat waktu berakhir (masa pendaftaran bakal calon legislatif)," imbuhnya.
Jika revisi PPKPU diselesaikan setelah masa pendaftaran berakhir, Anis menilai itu akan menimbulkan komplikasi hukum baru, sebab akan muncul gugatan dari calon-calon yang diganti untuk memenuhi kuota perempuan akibat revisi PKPU tersebut. Revisi PKPU tersebut sebelum waktu pendaftaran berakhir menurutnya akan lebih memberikan jaminan hukum atas terpenuhinya hak asasi perempuan dalam kandidasi pemilu.
"Perempuan adalah kelompok rentan dalam proses pengisian jabatan-jabatan pemerintahan, sehingga memerlukan perlakukan berbeda agar mereka tidak dirugikan dalam proses pencalonan tersebut," tukas Anis.
Komnas HAM juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berencana merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 tersebut. (Z-8)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved