Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menindaklanjuti kesepakatan merevisi ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.
Seperti diberitakan, aturan Pasal 8 ayat (2) berakibat pada penggunaan pembulatan desimal sehingga jumlah keterwakilan perempuan di sejumlah dapil bisa kurang dari 30%.
"Langkah konkret dan segera harus dilakukan, sehingga revisi PKPU dapat diselesaikan sebelum berakhir masa pendaftaran calon pada tanggal 14 Mei mendatang," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Jumat (12/5).
Baca juga : Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
Komnas HAM berpandangan bahwa affirmative action 30% bagi perempuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu sejalan dengan prinsip perlindungan HAM atas kelompok rentan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU No 39/1999 tentang HAM bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia.
Baca juga : Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan, KPU Dinilai tak Wajib Konsultasi Lagi
Oleh karena itu, menurut Komnas HAM, perlindungan atas hak kaum perempuan dalam proses kandidasi dalam pemilu harus menjadi komitmen bersama antara penyelenggara Pemilu dan partai politik. Namun, Anis mengatakan komitmen tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang tegas yang akan mengikat partai politik untuk mengajukan calon perempuan sekurang-kurangnya 30% dari daftar calon di setiap daerah pemilihan.
Apabila pemenuhan kuota hanya didasarkan pada niat baik, menurutnya KPU tidak bisa menjatuhkan sanksi jika partai politik tidak memenuhi kuota tersebut.
"Dengan demikian, keterwakilan perempuan dapat dipenuhi oleh partai politik, termasuk dengan melakukan perbaikan daftar calon yang sudah diajukan, sebelum tenggat waktu berakhir (masa pendaftaran bakal calon legislatif)," imbuhnya.
Jika revisi PPKPU diselesaikan setelah masa pendaftaran berakhir, Anis menilai itu akan menimbulkan komplikasi hukum baru, sebab akan muncul gugatan dari calon-calon yang diganti untuk memenuhi kuota perempuan akibat revisi PKPU tersebut. Revisi PKPU tersebut sebelum waktu pendaftaran berakhir menurutnya akan lebih memberikan jaminan hukum atas terpenuhinya hak asasi perempuan dalam kandidasi pemilu.
"Perempuan adalah kelompok rentan dalam proses pengisian jabatan-jabatan pemerintahan, sehingga memerlukan perlakukan berbeda agar mereka tidak dirugikan dalam proses pencalonan tersebut," tukas Anis.
Komnas HAM juga mengapresiasi KPU, Bawaslu, dan DKPP yang berencana merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023 tersebut. (Z-8)
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved