Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak wajib melakukan konsultasi dengan pemerintah maupun DPR setelah merevisi beleid dalam Peraturan KPU (PKPU), soal penghitungan ke bawah pecahan desimal yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Menurut Titi, KPU sudah pernah berkonsultasi sebelumnya dalam membahas PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, revisi yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut merupakan revisi atas peraturan yang telah dikonsultasikan dan bukan substansi yang sama sekali baru.
"Ini bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dilanggar KPU. Jadi konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," kata Titi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU telah merevisi pasal kontroversial soal cara penghitungan 30% bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil dengan pembulatan desimal ke bawah. Dengan aturan tersebut, keterwakilan perempuan di parlemen berpotensi tidak mencapai minimal 30% sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
Menurut Titi, jika konsultasi dengan pembentuk UU tetap dilakukan, pemerintah dan anggota legislatif, terutama anggota legislatif perempuan, harus melakukan pengawalan. Itu bertujuan agar tidak terjadi polemik berkelanjutan dan distorsi ataupun penolakan dapat terhidari.
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Lebih lanjut, Titi mengatakan, KPU memang sudah sepantasnya bersikap legowo dan bijaksana untuk merevisi aturan tersebut agar kembai sejalan dengan UU Pemilu dan konstitusi. Sikap KPU, lanjutnya, akan membantu mengakselerasi gejolak publik.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyampaikan revisi yang dilakukan KPU terakit Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 ke Komisi II DPR RI dan pemerintah. Ia mengakui, KPU mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai target pemerintah pada aspek pemberdayaan perempuan yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan. (Z-3)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved