Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak wajib melakukan konsultasi dengan pemerintah maupun DPR setelah merevisi beleid dalam Peraturan KPU (PKPU), soal penghitungan ke bawah pecahan desimal yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Menurut Titi, KPU sudah pernah berkonsultasi sebelumnya dalam membahas PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, revisi yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut merupakan revisi atas peraturan yang telah dikonsultasikan dan bukan substansi yang sama sekali baru.
"Ini bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dilanggar KPU. Jadi konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," kata Titi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU telah merevisi pasal kontroversial soal cara penghitungan 30% bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil dengan pembulatan desimal ke bawah. Dengan aturan tersebut, keterwakilan perempuan di parlemen berpotensi tidak mencapai minimal 30% sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
Menurut Titi, jika konsultasi dengan pembentuk UU tetap dilakukan, pemerintah dan anggota legislatif, terutama anggota legislatif perempuan, harus melakukan pengawalan. Itu bertujuan agar tidak terjadi polemik berkelanjutan dan distorsi ataupun penolakan dapat terhidari.
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Lebih lanjut, Titi mengatakan, KPU memang sudah sepantasnya bersikap legowo dan bijaksana untuk merevisi aturan tersebut agar kembai sejalan dengan UU Pemilu dan konstitusi. Sikap KPU, lanjutnya, akan membantu mengakselerasi gejolak publik.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyampaikan revisi yang dilakukan KPU terakit Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 ke Komisi II DPR RI dan pemerintah. Ia mengakui, KPU mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai target pemerintah pada aspek pemberdayaan perempuan yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan. (Z-3)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved