Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak wajib melakukan konsultasi dengan pemerintah maupun DPR setelah merevisi beleid dalam Peraturan KPU (PKPU), soal penghitungan ke bawah pecahan desimal yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Menurut Titi, KPU sudah pernah berkonsultasi sebelumnya dalam membahas PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Daerah Provinsi, dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, revisi yang dilakukan KPU terkait Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut merupakan revisi atas peraturan yang telah dikonsultasikan dan bukan substansi yang sama sekali baru.
"Ini bersifat mendesak serta merupakan penegakan atas ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dilanggar KPU. Jadi konsultasi bukanlah sesuatu yang mutlak dilakukan," kata Titi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
KPU telah merevisi pasal kontroversial soal cara penghitungan 30% bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil dengan pembulatan desimal ke bawah. Dengan aturan tersebut, keterwakilan perempuan di parlemen berpotensi tidak mencapai minimal 30% sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemilu.
Menurut Titi, jika konsultasi dengan pembentuk UU tetap dilakukan, pemerintah dan anggota legislatif, terutama anggota legislatif perempuan, harus melakukan pengawalan. Itu bertujuan agar tidak terjadi polemik berkelanjutan dan distorsi ataupun penolakan dapat terhidari.
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Lebih lanjut, Titi mengatakan, KPU memang sudah sepantasnya bersikap legowo dan bijaksana untuk merevisi aturan tersebut agar kembai sejalan dengan UU Pemilu dan konstitusi. Sikap KPU, lanjutnya, akan membantu mengakselerasi gejolak publik.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyampaikan revisi yang dilakukan KPU terakit Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 ke Komisi II DPR RI dan pemerintah. Ia mengakui, KPU mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai target pemerintah pada aspek pemberdayaan perempuan yang salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan. (Z-3)
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
SEPANJANG akhir 1997, awal 1998, dan puncaknya Mei 1998, sebagai mahasiswa semester dua, saya berdiri bersama ratusan demonstran yang menuntut reformasi.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Saat ini memang keterwakilan perempuan di DPRD Bone sangat kurang. Tak hanya dari segi jumlah, gaung perempuan juga kurang terdengar dari gedung besar DPRD Bone.
Menurut dia, proses seleksi Bawaslu di Provinsi Papua Selatan berlangsung tidak transparan, terkesan terburu-buru, dan diduga melayani kepentingan politik pihak tertentu.
Dari total 150 orang peserta yang lolos seleksi tahapan tes kesehatan dan tes wawancara di 25 provinsi, hanya terdapat 28 orang peserta perempuan atau sekitar 18,7%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved