Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp1,49 triliun dari CV Pacific Indojaya.
Kuasa hukum Eratex Djaja, Jupryanto Purba dari kantor Hukum Nemesio and Partners mengatakan tagihan yang sebenarnya hanya Rp1,49 miliar.
"Pemberitaan yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV PI dengan tagihan Rp1,49 triliun adalah berita hoaks, menyesatkan, dan tidak benar," kata Jupryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Ia menjelaskan, CV Pacific Indojaya baru didirikan pada 27 Desember 2024, sedangkan dokumen tagihan yang digunakan sebagai dasar permohonan PKPU berasal dari periode Juli hingga Oktober 2024 — atau sebelum perusahaan itu secara legal berdiri.
Lebih jauh, hasil audit internal Eratex Djaja tidak menemukan satu pun dokumen terkait transaksi bisnis dengan CV Pacific Indojaya, baik berupa faktur, purchase order, maupun surat penawaran.
"Klien kami PT Eratex Djaja Tbk., melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya Invoice yang diterbitkan oleh CV. Pacific Indojaya. Dan juga Purchase Order serta Surat Penawaran tidak ditemukan oleh Klien Kami," tegas Jupryanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa Eratex Djaja telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JATIM pada 22 Oktober 2024.
Karena itu, Eratex menyebut pemberitaan yang menyatakan adanya permohonan PKPU dengan nilai Rp1,49 triliun adalah kabar yang tidak benar. "Itu hoaks, menyesatkan, dan tidak benar," tegasnya.
Pihak Eratex pun berencana mengambil langkah hukum terhadap media yang menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.
“Klien kami akan menempuh upaya hukum tegas,” tandas Jupryanto. (Ndf/M-3)
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku penggelapan kopi seberat 7.922 kg biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Terbukti menggelapkan uang milik koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Rp4,2 miliar, anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah, Bripka Slamet divonis enam tahun.
Pendalaman dimulai dari pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Kemudian meneliti barang bukti yang disampaikan oleh pelapor.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved