Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp1,49 triliun dari CV Pacific Indojaya.
Kuasa hukum Eratex Djaja, Jupryanto Purba dari kantor Hukum Nemesio and Partners mengatakan tagihan yang sebenarnya hanya Rp1,49 miliar.
"Pemberitaan yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV PI dengan tagihan Rp1,49 triliun adalah berita hoaks, menyesatkan, dan tidak benar," kata Jupryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Ia menjelaskan, CV Pacific Indojaya baru didirikan pada 27 Desember 2024, sedangkan dokumen tagihan yang digunakan sebagai dasar permohonan PKPU berasal dari periode Juli hingga Oktober 2024 — atau sebelum perusahaan itu secara legal berdiri.
Lebih jauh, hasil audit internal Eratex Djaja tidak menemukan satu pun dokumen terkait transaksi bisnis dengan CV Pacific Indojaya, baik berupa faktur, purchase order, maupun surat penawaran.
"Klien kami PT Eratex Djaja Tbk., melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya Invoice yang diterbitkan oleh CV. Pacific Indojaya. Dan juga Purchase Order serta Surat Penawaran tidak ditemukan oleh Klien Kami," tegas Jupryanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa Eratex Djaja telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JATIM pada 22 Oktober 2024.
Karena itu, Eratex menyebut pemberitaan yang menyatakan adanya permohonan PKPU dengan nilai Rp1,49 triliun adalah kabar yang tidak benar. "Itu hoaks, menyesatkan, dan tidak benar," tegasnya.
Pihak Eratex pun berencana mengambil langkah hukum terhadap media yang menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan.
“Klien kami akan menempuh upaya hukum tegas,” tandas Jupryanto. (Ndf/M-3)
Adapun barang yang diduga digelapkan berupa satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih,
Dia menerima dana Rp6,3 juta dari seorang pedagang bernama Saniah untuk disalurkan ke pemilik lapak terdampak penertiban
Sejauh ini, sebanyak 205 orang korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri dari Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku penggelapan kopi seberat 7.922 kg biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun, tersangka klaster pertama itu belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi tertinggi secara nasional sepanjang 2025.
Runtuhnya bangunan pondok pesantren yang menelan korban jiwa dan luka-luka dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Penyidik meyakini menemukan ada peristiwa pidana pada kasus tersebu
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved