Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan dipimpin oleh Kemenko Polkam.
Kemendagri juga termasuk dalam Satgas penanganan ormas tersebut. Tito menegaskan ormas-ormas yang meresahkan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar,” kata Tito di Istana, Jakarta, Kamis (8/5).
“Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum. Karena yang memberi izin Kemenkum," papar Tito.
Jika ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, kata Tito, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran adalah pihak Kemendagri.
Namun, jika ormas melakukan aksi tindak pidana, maka aparat penegak hukum yang akan turun langsung menindak ormas meresahkan. Tito menuturkan Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," tandas Tito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan pemerintah akan menindak tegas premanisme dan ormas yang mengganggu investasi. Pemerintah pun membentuk satgas terpadu untuk memberantas premanisme dan ormas yang meresakan masyarakat dan mengganggu investasi.
Pembentukan satgas terpadu ini dilakukan lantaran gerah dengan banyaknya aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, serta bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh ormas atau kelompok tertentu. Satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas akan melibatkan lintas kementerian hingga aparat penegak hukum. (Ykb/P-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved