Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan dipimpin oleh Kemenko Polkam.
Kemendagri juga termasuk dalam Satgas penanganan ormas tersebut. Tito menegaskan ormas-ormas yang meresahkan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar,” kata Tito di Istana, Jakarta, Kamis (8/5).
“Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum. Karena yang memberi izin Kemenkum," papar Tito.
Jika ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, kata Tito, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran adalah pihak Kemendagri.
Namun, jika ormas melakukan aksi tindak pidana, maka aparat penegak hukum yang akan turun langsung menindak ormas meresahkan. Tito menuturkan Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," tandas Tito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan pemerintah akan menindak tegas premanisme dan ormas yang mengganggu investasi. Pemerintah pun membentuk satgas terpadu untuk memberantas premanisme dan ormas yang meresakan masyarakat dan mengganggu investasi.
Pembentukan satgas terpadu ini dilakukan lantaran gerah dengan banyaknya aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, serta bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh ormas atau kelompok tertentu. Satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas akan melibatkan lintas kementerian hingga aparat penegak hukum. (Ykb/P-2)
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Adapun, tersangka klaster pertama itu belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi tertinggi secara nasional sepanjang 2025.
Runtuhnya bangunan pondok pesantren yang menelan korban jiwa dan luka-luka dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Penyidik meyakini menemukan ada peristiwa pidana pada kasus tersebu
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved