Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan akan dipimpin oleh Kemenko Polkam.
Kemendagri juga termasuk dalam Satgas penanganan ormas tersebut. Tito menegaskan ormas-ormas yang meresahkan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar,” kata Tito di Istana, Jakarta, Kamis (8/5).
“Nah kalau badan hukum terdaftar yang melakukan penindakan adalah kalau terjadi pelanggaran hukum itu dari Kementerian Hukum. Karena yang memberi izin Kemenkum," papar Tito.
Jika ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, kata Tito, maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran adalah pihak Kemendagri.
Namun, jika ormas melakukan aksi tindak pidana, maka aparat penegak hukum yang akan turun langsung menindak ormas meresahkan. Tito menuturkan Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
"Kalau pidana otomatis penegak hukum kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa risikonya ormas yang tidak terdaftar, tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya," tandas Tito.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan pemerintah akan menindak tegas premanisme dan ormas yang mengganggu investasi. Pemerintah pun membentuk satgas terpadu untuk memberantas premanisme dan ormas yang meresakan masyarakat dan mengganggu investasi.
Pembentukan satgas terpadu ini dilakukan lantaran gerah dengan banyaknya aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, serta bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh ormas atau kelompok tertentu. Satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas akan melibatkan lintas kementerian hingga aparat penegak hukum. (Ykb/P-2)
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved