Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ahli di Sidang MK: Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan Harus Diawasi Ketat

Devi Harahap
12/1/2026 16:28
Ahli di Sidang MK: Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan Harus Diawasi Ketat
Ilustrasi pertambangan.(Dok. Antara)

ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Fadhila Achmadi Rosyid, menegaskan pengelolaan pertambangan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan harus berada di bawah pengawasan ketat pemerintah agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kegagalan operasional.

Hal tersebut disampaikan Fadhila saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/1).

“Pengawasan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi memastikan bahwa pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) benar-benar menghasilkan pembangunan yang inklusif dan ramah lingkungan di wilayah tambang,” ujar Fadhila di ruang sidang pleno MK.

Menurut Fadhila, tanpa pengawasan yang memadai, aktivitas tambang berpotensi memicu degradasi lingkungan dan konflik sosial, sebagaimana kerap terjadi pada praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

Ia menjelaskan, pengawasan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus mencakup verifikasi berkala terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kepemilikan tenaga teknis seperti ahli geologi dan pertambangan, serta pemenuhan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

“Pengawasan proaktif ini penting agar teknik penambangan yang sederhana tetap aman dan berkelanjutan, sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal,” jelasnya.

Selain itu, Fadhila menilai pemerintah perlu mengatur secara lebih rinci mekanisme pemberian prioritas WIUP atau WIUPK kepada koperasi, UMKM, perorangan, dan ormas keagamaan. Pengaturan tersebut, menurutnya, harus dituangkan dalam kriteria administratif dan teknis yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas.

“Pemerintah perlu menetapkan batasan luasan WIUP untuk memastikan kelayakan teknis dan penerapan Good Mining Practice. Ini termasuk verifikasi Nomor Induk Berusaha, struktur pengurus lokal, kepemilikan ahli berpengalaman, serta rencana eksplorasi yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi teknis melalui Peraturan Menteri ESDM menjadi krusial untuk memastikan penambangan tetap bebas dari praktik berbahaya seperti penggunaan merkuri, serta menjamin reklamasi progresif dan keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Akademisi Universitas Teknologi Digital, Budi Djatmiko, menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam ekosistem pengelolaan pertambangan tidak bertentangan dengan prinsip otonomi dan kebebasan akademik, selama dilakukan dalam kerangka hukum dan tata kelola yang akuntabel.

“Kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah, dan badan usaha justru bisa menjadi instrumen strategis untuk memperkuat peran kampus dalam pembangunan nasional,” ujar Budi.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menciptakan efek berganda, seperti penguatan riset terapan, akses magang bagi mahasiswa, serta pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan industri. 

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh perguruan tinggi harus dikelola secara transparan dan digunakan untuk mendukung Tridharma Perguruan Tinggi, bukan kepentingan privat.

Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU Minerba yang mengatur pemberian WIUP secara prioritas. Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena membuka ruang persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik