Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan soal riset yang kita persoalkan. Yang kita persoalkan adalah ada IUP yang diberikan kepada perguruan tinggi. Institusi yang tidak pernah melakukan pertambangan tiba-tiba diberi izin tambang,” ujar Saldi di ruang sidang MK, Senin (12/1).
Ia menegaskan, kekhawatiran utama majelis hakim adalah ketika perguruan tinggi hanya dijadikan “tameng”, sementara aktivitas pertambangan sesungguhnya dijalankan oleh pihak lain.
“Yang dikhawatirkan itu seperti pengalaman masa lalu. Kampus hanya dipasang di depan, yang mengerjakan di belakang pihak lain. Nanti yang jelek universitasnya,” kata Saldi.
Dalam persidangan, pemohon sebelumnya mempertanyakan dasar empiris keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang. Pemohon menilai tidak ada bukti keberhasilan pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam, bahkan berpotensi mengulang kegagalan serupa pada era Orde Baru.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, yang hadir sebagai ahli dari pemerintah, menyatakan bahwa kerja sama antara perguruan tinggi dan badan usaha pengelola tambang harus memenuhi parameter ketat agar tidak mengganggu independensi akademik.
“Parameter itu banyak. Pertama, kerja sama tidak boleh mengganggu agenda penyelenggaraan pendidikan tinggi. Jangan sampai kurikulum tertekan oleh perjanjian kerja sama,” kata Budi.
Ia menambahkan, harus ada pemisahan peran yang jelas antara kepentingan pendidikan dan kepentingan komersial.
“Riset dan metode penelitian tidak boleh diintervensi oleh badan usaha. Otonomi penentuan topik riset, kebebasan metodologi, hingga publikasi hasil penelitian juga tidak boleh dibatasi,” ujarnya.
Akan tetapi, Saldi kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kerja sama riset.
“Kalau soal riset, itu sudah sering kita lakukan dan tidak ada masalah. Tapi ini soal kampus yang diberi izin tambang. Itu konteksnya berbeda,” tegas Saldi.
Ia bahkan mengingatkan pengalaman konsesi hutan oleh perguruan tinggi di masa lalu yang berujung kegagalan.
“Dulu ada program konsesi hutan, akhirnya hutannya rusak dan dikembalikan ke pemerintah. Ini yang dikhawatirkan terulang dalam konteks tambang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Budi kemudian menyebut adanya beberapa perguruan tinggi yang pernah atau sedang terlibat dalam pengelolaan tambang.
“Pernah ada universitas antarbangsa di Palembang yang secara formal mengelola tambang di Kalimantan Timur, kemudian UMI Makassar juga sedang berproses,” katanya.
Ia juga mengajukan analogi bahwa keterlibatan institusi tidak selalu berarti pengelolaan operasional dilakukan langsung oleh kampus.
“Kalau PT Bakrie bergerak di bidang tambang lalu membuka perguruan tinggi, bukan berarti orang tambangnya yang mengelola kampus,” ujar Budi.
Akan tetapi analogi tersebut secara tegas ditolak oleh Hakim Saldi. Menurutnya, pemberian IUP Tambang kepada universitas bisa menjadi bumerang di kemudian hari.
“Ini tidak sama. Yang menjadi target sekarang adalah kampus-kampus yang sudah ada lalu diberi IUP tambang. Kekhawatirannya seperti Alibaba, Ali di depan, Baba yang mengerjakan di belakang,” katanya.
Mendengar hal itu, Budi kemudian berargumen bahwa kampus sebenarnya memiliki kapasitas keilmuan untuk terlibat dalam sektor tambang, meski terkendala kemampuan finansial.
“Kampus memang tidak punya kemampuan finansial, tapi kalau bicara world class university, kampus-kampus top dunia punya dana abadi yang luar biasa sehingga kolaborasi itu sangat mungkin dilakukan,” ujarnya.
Saldi lantas menantang argumen tersebut dengan pertanyaan langsung.
“Tolong sebutkan dari 100 kampus terbaik di dunia yang mengelola perusahaan tambang,” kata Saldi.
Budi pun mengakui keterbatasan pengetahuannya.
“Tidak ada, dan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Di akhir persidangan, Saldi meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci pada sidang berikutnya terkait implementasi pemberian konsesi tambang.
“Kami minta pemerintah menjelaskan sejauh mana perkembangan organisasi kemasyarakatan yang diberi konsesi tambang, ormas mana saja yang sudah menerima, lalu perguruan tinggi mana yang bekerja sama dan dengan perusahaan apa, termasuk koperasi dan UMKM,” kata Saldi.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar MK dapat melihat secara jelas perbedaan perlakuan dan implementasi kebijakan antara ormas, perguruan tinggi, dan koperasi.
“Dengan begitu kami tahu bagaimana undang-undang ini diturunkan dalam peraturan pelaksana dan bagaimana praktiknya di lapangan,” pungkasnya. (H-3)
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menilai pengelolaan tambang batubara yang diberikan pada PBNU terlalu kecil derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan dan konflik PBNU
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Regulasi perluasan pengelolaan tambang sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved