Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang terdiri dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) meminta agar pengelolaan sumber daya alam dapat dibagi secara lebih adil kepada pemerintah daerah.
Keduanya menggugat frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi” dan ”urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat”.
Safri menilai bahwa ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” ujar Safri dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/6).
Menurut Safri, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Safri menekankan urusan energi dan pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang,” tegas Safri.
Safri juga menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.
Dalam permohonannya, Safri mengungkapkan sebagai anggota DPRD 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah VI (Kabupaten Morowali Utara dan Morowali), merasa punya beban moral dan tanggung jawab secara hukum agar seluruh aspirasi warga di dua kabupaten tersebut disuarakan.
Safri berupaya menyuarakan aspirasi masyarakat agar ada pembagian kewenangan yang adil dan proporsional di bidang tersebut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Baik Safri maupun Aspeti mengacu pada amanat konstitusi Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Dalam pandangan para pemohon, konstitusi telah mengamanatkan agar pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak boleh berat sebelah dan harus dijalankan secara seimbang dan proporsional. Sehingga, hal itu bisa tercapai jika ada kewenangan yang didistribusikan ke pemda kabupaten/kota secara proporsional.
“Dengan beralihnya kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan jauh dan sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan mineral dan batubara mengingat jaraknya sangat jauh dari daerah,” kata pemohon.
Tidak diberinya pemkab/pemkot kewenangan untuk mengelola energi dan sumber daya mineral tersebut juga bertentangan dengan konsep negara kesatuan.
Lebih jauh, hal itu juga dapat menimbulkan permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pusat dan daerah.
Atas dasar itu, para pemohon mendesak agar MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota. (P-4)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
pentingnya penerapan standar mutu untuk menjamin kualitas rekomendasi kebijakan.
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved