Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang terdiri dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) meminta agar pengelolaan sumber daya alam dapat dibagi secara lebih adil kepada pemerintah daerah.
Keduanya menggugat frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi” dan ”urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat”.
Safri menilai bahwa ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” ujar Safri dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/6).
Menurut Safri, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Safri menekankan urusan energi dan pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang,” tegas Safri.
Safri juga menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.
Dalam permohonannya, Safri mengungkapkan sebagai anggota DPRD 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah VI (Kabupaten Morowali Utara dan Morowali), merasa punya beban moral dan tanggung jawab secara hukum agar seluruh aspirasi warga di dua kabupaten tersebut disuarakan.
Safri berupaya menyuarakan aspirasi masyarakat agar ada pembagian kewenangan yang adil dan proporsional di bidang tersebut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Baik Safri maupun Aspeti mengacu pada amanat konstitusi Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Dalam pandangan para pemohon, konstitusi telah mengamanatkan agar pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak boleh berat sebelah dan harus dijalankan secara seimbang dan proporsional. Sehingga, hal itu bisa tercapai jika ada kewenangan yang didistribusikan ke pemda kabupaten/kota secara proporsional.
“Dengan beralihnya kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan jauh dan sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan mineral dan batubara mengingat jaraknya sangat jauh dari daerah,” kata pemohon.
Tidak diberinya pemkab/pemkot kewenangan untuk mengelola energi dan sumber daya mineral tersebut juga bertentangan dengan konsep negara kesatuan.
Lebih jauh, hal itu juga dapat menimbulkan permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pusat dan daerah.
Atas dasar itu, para pemohon mendesak agar MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota. (P-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi bagi 150 tenaga kerja konstruksi, meningkatkan kualitas SDM sektor konstruksi.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang sangat emosional saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Rakornas 2026).
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved