Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang terdiri dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) meminta agar pengelolaan sumber daya alam dapat dibagi secara lebih adil kepada pemerintah daerah.
Keduanya menggugat frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi” dan ”urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat”.
Safri menilai bahwa ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” ujar Safri dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/6).
Menurut Safri, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Safri menekankan urusan energi dan pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang,” tegas Safri.
Safri juga menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.
Dalam permohonannya, Safri mengungkapkan sebagai anggota DPRD 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah VI (Kabupaten Morowali Utara dan Morowali), merasa punya beban moral dan tanggung jawab secara hukum agar seluruh aspirasi warga di dua kabupaten tersebut disuarakan.
Safri berupaya menyuarakan aspirasi masyarakat agar ada pembagian kewenangan yang adil dan proporsional di bidang tersebut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Baik Safri maupun Aspeti mengacu pada amanat konstitusi Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Dalam pandangan para pemohon, konstitusi telah mengamanatkan agar pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak boleh berat sebelah dan harus dijalankan secara seimbang dan proporsional. Sehingga, hal itu bisa tercapai jika ada kewenangan yang didistribusikan ke pemda kabupaten/kota secara proporsional.
“Dengan beralihnya kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan jauh dan sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan mineral dan batubara mengingat jaraknya sangat jauh dari daerah,” kata pemohon.
Tidak diberinya pemkab/pemkot kewenangan untuk mengelola energi dan sumber daya mineral tersebut juga bertentangan dengan konsep negara kesatuan.
Lebih jauh, hal itu juga dapat menimbulkan permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pusat dan daerah.
Atas dasar itu, para pemohon mendesak agar MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota. (P-4)
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved