Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat dalam Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang terdiri dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti) meminta agar pengelolaan sumber daya alam dapat dibagi secara lebih adil kepada pemerintah daerah.
Keduanya menggugat frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi” dan ”urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat”.
Safri menilai bahwa ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik,” ujar Safri dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Selasa (9/6).
Menurut Safri, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, Safri menekankan urusan energi dan pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang,” tegas Safri.
Safri juga menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.
Dalam permohonannya, Safri mengungkapkan sebagai anggota DPRD 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah VI (Kabupaten Morowali Utara dan Morowali), merasa punya beban moral dan tanggung jawab secara hukum agar seluruh aspirasi warga di dua kabupaten tersebut disuarakan.
Safri berupaya menyuarakan aspirasi masyarakat agar ada pembagian kewenangan yang adil dan proporsional di bidang tersebut antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Baik Safri maupun Aspeti mengacu pada amanat konstitusi Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Dalam pandangan para pemohon, konstitusi telah mengamanatkan agar pembagian urusan pemerintahan tersebut tidak boleh berat sebelah dan harus dijalankan secara seimbang dan proporsional. Sehingga, hal itu bisa tercapai jika ada kewenangan yang didistribusikan ke pemda kabupaten/kota secara proporsional.
“Dengan beralihnya kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan jauh dan sulit untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebijakan mineral dan batubara mengingat jaraknya sangat jauh dari daerah,” kata pemohon.
Tidak diberinya pemkab/pemkot kewenangan untuk mengelola energi dan sumber daya mineral tersebut juga bertentangan dengan konsep negara kesatuan.
Lebih jauh, hal itu juga dapat menimbulkan permasalahan disintegrasi nasional yang disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan antara pusat dan daerah.
Atas dasar itu, para pemohon mendesak agar MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota. (P-4)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang sangat emosional saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Rakornas 2026).
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah ini bertujuan memperkuat sinergi kebijakan serta menyelaraskan program pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan capaian dan penghargaan inovasi daerah tidak boleh menjadi titik akhir dalam berinovasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved