Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDIP Said Abdullah mengaku menghormati seluruh warga negara yang mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
“Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiel terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” ungkap Said, melalui keterangannya, Selasa (11/3).
“Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” tambahnya.
Beleid tersebut, kata Said, hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai.
Dengan demikian, Said menuturkan semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART.
Hal ini, lanjut Said, juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART.
“Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian,” ujarnya.
Said menerangkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.
“Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon,” tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan dari situs MK, Senin (10/3), gugatan jabatan ketum parpol telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.
Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.
"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya. (Faj/M-3)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved