Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG konsumen bernama Tati Suryati, melalui kuasa hukumnya, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) beroktan tinggi, yakni Shell V-Power Nitro+ RON 98.
Tati, yang sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi, mengaku dirugikan akibat tidak tersedianya BBM yang biasa dipakainya. Ia menilai kebijakan pembatasan kuota BBM impor merampas hak konsumen untuk bebas menentukan pilihan bahan bakar sesuai kebutuhan.
Kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, menegaskan, pembatasan itu berawal ketika kliennya hendak mengisi BBM pada 14 September 2025 di SPBU BSD 1 dan BSD 2. Namun, jenis V-Power Nitro+ RON 98 tidak tersedia. Bahkan setelah mencari ke sejumlah SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, bahan bakar tersebut juga tidak ditemukan.
"Klien kami akhirnya terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang kualitasnya berbeda dengan BBM yang biasa digunakan. Kondisi ini menimbulkan rasa khawatir akan kerusakan mesin kendaraan," jelas Boyamin dalam berkas gugatan yang diterima, Senin (29/9).
Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa petugas SPBU menjelaskan ketiadaan stok V-Power Nitro+ RON 98 karena kuota dari Kementerian ESDM telah habis. Kementerian, yang menjadi Tergugat I, sebelumnya menyampaikan ke media bahwa pasokan BBM impor hanya bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan Pertamina, yang berstatus Tergugat II.
Tati menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen karena memaksa badan usaha swasta, termasuk Shell, untuk membeli base fuel melalui Pertamina dengan mekanisme tertentu.
"Padahal, sesuai Peraturan Presiden 191/2014, setiap badan usaha memiliki hak yang sama untuk melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin Kementerian Perdagangan," tulis gugatan itu.
Akibat tidak tersedianya BBM beroktan tinggi, Tati mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,16 juta, setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Lebih jauh, ia juga menuntut ganti rugi immateriil hingga Rp500 juta karena rasa cemas dan potensi kerusakan kendaraan miliknya yang bernilai setengah miliar rupiah.
Atas dasar itu, pihak penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Kementerian ESDM, Pertamina, dan Shell telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka juga diminta bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi materiil maupun immateriil serta biaya perkara.
Dalam petitumnya, penggugat juga membuka opsi lain jika hakim memiliki pandangan berbeda. Ia memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai prinsip ex aequo et bono. (Mir/M-3)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10).
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved