Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN media sosial milik Elon Musk, X (dulu dikenal sebagai Twitter), menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru. Undang-undang yang mewajibkan platform digital mengungkap bagaimana mereka memantau ujaran kebencian, ekstremisme, dan konten sensitif lainnya.
Dalam gugatan yang diajukan Selasa (waktu setempat), X menilai aturan tersebut memaksa perusahaan untuk membuka informasi terkait "ungkapan yang sangat sensitif dan kontroversial"—yang menurut mereka dilindungi oleh Amendemen Pertama Konstitusi AS mengenai kebebasan berpendapat.
Gugatan ini menyebut Jaksa Agung New York, Letitia James sebagai tergugat, karena ia bertanggung jawab menegakkan undang-undang tersebut.
Dalam pernyataannya, X menegaskan penentuan batasan konten di platform digital merupakan wilayah yang diperdebatkan secara wajar, dan bukan ranah intervensi pemerintah.
Aturan yang dipermasalahkan, bernama Stop Hiding Hate Act, disahkan pada Desember lalu. Undang-undang ini mengharuskan platform media sosial untuk secara transparan menjelaskan kebijakan mereka dalam menangani ujaran kebencian serta melaporkan kemajuan mereka.
Namun, dua legislator New York yang menggagas aturan ini—Senator Brad Hoylman-Sigal dan Assemblymember Grace Lee—menyebut platform seperti X sebagai "sarang ujaran kebencian", dan menyatakan bahwa hukum ini tidak melanggar kebebasan berekspresi.
"Platform seperti X secara konsisten gagal memberi informasi kepada publik tentang kebijakan mereka terkait kebencian dan misinformasi," ujar keduanya dalam pernyataan tertulis.
Gugatan ini muncul sembilan bulan setelah X berhasil menggagalkan undang-undang serupa di California yang mewajibkan perusahaan media sosial besar menyerahkan laporan tentang kebijakan moderasi konten mereka.
X mengutip kemenangan tersebut dalam dokumen gugatannya, sekaligus mengkritik legislatif New York karena tidak merevisi bahasa hukum mereka meski aturan California sebagian besar dibatalkan.
Sejak diakuisisi Elon Musk pada 2022, platform X telah memangkas sejumlah besar kebijakan moderasi konten. Menurut Profesor Laura Edelson dari Northeastern University, Musk juga mengurangi sumber daya untuk menegakkan aturan yang masih berlaku, termasuk soal spam.
“Inilah mengapa, meskipun aturan spam tidak berubah, kini kita melihat spam jauh lebih banyak di X dibanding sebelumnya,” jelas Edelson.
Tahun lalu, seorang hakim federal juga menolak gugatan Musk terhadap sebuah lembaga riset yang mendokumentasikan peningkatan ujaran kebencian di platform tersebut.
Baik kantor Jaksa Agung New York maupun pihak X belum memberikan komentar atas gugatan ini hingga berita ini diturunkan. (BBC/Z-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved