Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Elon Musk Gugat Negara Bagian New York Terkait Aturan Pemantauan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Thalatie K Yani
18/6/2025 08:50
Elon Musk Gugat Negara Bagian New York Terkait Aturan Pemantauan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.(Media Sosial X)

PERUSAHAAN media sosial milik Elon Musk, X (dulu dikenal sebagai Twitter), menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru. Undang-undang yang mewajibkan platform digital mengungkap bagaimana mereka memantau ujaran kebencian, ekstremisme, dan konten sensitif lainnya.

Dalam gugatan yang diajukan Selasa (waktu setempat), X menilai aturan tersebut memaksa perusahaan untuk membuka informasi terkait "ungkapan yang sangat sensitif dan kontroversial"—yang menurut mereka dilindungi oleh Amendemen Pertama Konstitusi AS mengenai kebebasan berpendapat.

Gugatan ini menyebut Jaksa Agung New York, Letitia James sebagai tergugat, karena ia bertanggung jawab menegakkan undang-undang tersebut.

"Pemerintah Tak Bisa Tentukan Batas Ujaran"

Dalam pernyataannya, X menegaskan penentuan batasan konten di platform digital merupakan wilayah yang diperdebatkan secara wajar, dan bukan ranah intervensi pemerintah.

Aturan yang dipermasalahkan, bernama Stop Hiding Hate Act, disahkan pada Desember lalu. Undang-undang ini mengharuskan platform media sosial untuk secara transparan menjelaskan kebijakan mereka dalam menangani ujaran kebencian serta melaporkan kemajuan mereka.

Namun, dua legislator New York yang menggagas aturan ini—Senator Brad Hoylman-Sigal dan Assemblymember Grace Lee—menyebut platform seperti X sebagai "sarang ujaran kebencian", dan menyatakan bahwa hukum ini tidak melanggar kebebasan berekspresi.

"Platform seperti X secara konsisten gagal memberi informasi kepada publik tentang kebijakan mereka terkait kebencian dan misinformasi," ujar keduanya dalam pernyataan tertulis.

Lanjutan dari Gugatan Serupa di California

Gugatan ini muncul sembilan bulan setelah X berhasil menggagalkan undang-undang serupa di California yang mewajibkan perusahaan media sosial besar menyerahkan laporan tentang kebijakan moderasi konten mereka.

X mengutip kemenangan tersebut dalam dokumen gugatannya, sekaligus mengkritik legislatif New York karena tidak merevisi bahasa hukum mereka meski aturan California sebagian besar dibatalkan.

Pelemahan Moderasi di Era Musk

Sejak diakuisisi Elon Musk pada 2022, platform X telah memangkas sejumlah besar kebijakan moderasi konten. Menurut Profesor Laura Edelson dari Northeastern University, Musk juga mengurangi sumber daya untuk menegakkan aturan yang masih berlaku, termasuk soal spam.

“Inilah mengapa, meskipun aturan spam tidak berubah, kini kita melihat spam jauh lebih banyak di X dibanding sebelumnya,” jelas Edelson.

Tahun lalu, seorang hakim federal juga menolak gugatan Musk terhadap sebuah lembaga riset yang mendokumentasikan peningkatan ujaran kebencian di platform tersebut.

Baik kantor Jaksa Agung New York maupun pihak X belum memberikan komentar atas gugatan ini hingga berita ini diturunkan. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya