Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Resbob Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun

Naviandri
23/2/2026 16:15
Resbob Terancam Pidana Maksimal 4 Tahun
Pembacaan dakwaan dilakukan saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Senin (23/2) sekitar pukul 12.26 WIB.(Dok. Istimewa)

SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob (seorang youtuber) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026) pukul 12.26 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penyebaran pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat.

Jaksa Sukanda menjelaskan unsur pidana dalam pasal tersebut dinilai telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke proses persidangan. Ia menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah empat tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

"Maksimal empat tahun. Itu batas tertinggi yang bisa dijatuhkan hakim apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan nota keberatan dari pihak terdakwa, jaksa menyatakan siap menanggapi sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Itu kan hak terdakwa untuk lakukan perlawanan, nanti kita tinggal jawab. Kami akan menanggapi setiap keberatan yang diajukan secara profesional dalam koridor hukum acara pidana,” terangnya.

Jaksa menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar enam saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Perkara ini berawal dari peristiwa pada 8 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, ketika terdakwa diduga menyampaikan pernyataan bernuansa penghinaan terhadap kelompok tertentu saat melakukan siaran langsung di platform YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui telepon seluler miliknya. Konten tersebut kemudian tersebar melalui akun TikTok @resbob dan ditonton sekitar 200 pengguna.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Adeng Abdul Kohar, terdakwa hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Jaksa mendakwa Resbob atas dugaan pernyataan yang dianggap menyerang kelompok masyarakat tertentu, termasuk komunitas suporter Viking Persib Club.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum. (AN/I-1)

Kronologi Kejadian

  • Tanggal: 8 Desember 2025.
  • Lokasi: Surabaya (Dukuh Kupang).
  • Aksi: Live streaming YouTube via PRISMLive (iPhone 12).

Status Persidangan

  • Sidang Perdana: 23 Februari 2026.
  • Lokasi Sidang: PN Bandung, Jawa Barat.
  • Ketua Majelis: Adeng Abdul Kohar.

Detail Peristiwa & Penegakan Hukum

Pihak / Tahapan Informasi Per 23 Februari 2026
Terdakwa (Resbob) Hadir langsung dengan rompi tahanan merah dan kaos hitam berkerah kuning.
Pernyataan Hukum Didakwa melakukan penghinaan dan serangan terhadap kelompok etnis tertentu (Etnis Sunda).
Jaksa Penuntut Menjerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU ITE.
Barang Bukti Unit iPhone 12 Merah, rekaman siaran langsung YouTube, dan akun TikTok @resbob.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya