Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob (seorang youtuber) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026) pukul 12.26 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penyebaran pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat.
Jaksa Sukanda menjelaskan unsur pidana dalam pasal tersebut dinilai telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke proses persidangan. Ia menyebut ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah empat tahun penjara apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.
"Maksimal empat tahun. Itu batas tertinggi yang bisa dijatuhkan hakim apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan nota keberatan dari pihak terdakwa, jaksa menyatakan siap menanggapi sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Itu kan hak terdakwa untuk lakukan perlawanan, nanti kita tinggal jawab. Kami akan menanggapi setiap keberatan yang diajukan secara profesional dalam koridor hukum acara pidana,” terangnya.
Jaksa menambahkan pihaknya telah menyiapkan sekitar enam saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Perkara ini berawal dari peristiwa pada 8 Desember 2025 di Surabaya, Jawa Timur, ketika terdakwa diduga menyampaikan pernyataan bernuansa penghinaan terhadap kelompok tertentu saat melakukan siaran langsung di platform YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui telepon seluler miliknya. Konten tersebut kemudian tersebar melalui akun TikTok @resbob dan ditonton sekitar 200 pengguna.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Adeng Abdul Kohar, terdakwa hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Jaksa mendakwa Resbob atas dugaan pernyataan yang dianggap menyerang kelompok masyarakat tertentu, termasuk komunitas suporter Viking Persib Club.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penuntut umum. (AN/I-1)
| Pihak / Tahapan | Informasi Per 23 Februari 2026 |
|---|---|
| Terdakwa (Resbob) | Hadir langsung dengan rompi tahanan merah dan kaos hitam berkerah kuning. |
| Pernyataan Hukum | Didakwa melakukan penghinaan dan serangan terhadap kelompok etnis tertentu (Etnis Sunda). |
| Jaksa Penuntut | Menjerat dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU ITE. |
| Barang Bukti | Unit iPhone 12 Merah, rekaman siaran langsung YouTube, dan akun TikTok @resbob. |
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved