Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang dinilai terbukti melakukan manipulasi harga dalam perdagangan saham.
OJK menyatakan penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, OJK mengenakan denda Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN disebut terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022," katanya, Jumat (20/2).
Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis fakta transaksi saham, menelusuri aktivitas media sosial yang bersangkutan, mengidentifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi BVN, menurut Hasan, adalah melakukan manipulasi pasar melalui order beli dan order jual pada beberapa saham dengan menggunakan beberapa rekening efek, sehingga membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.
Hasan menilai, tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi.
Selain itu, Hasan menyatakan BVN memberikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun perkiraan pergerakan harga. Namun, pada saat yang sama BVN disebut melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut atas informasi yang disampaikan.
Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terkait pada UUPPSK.
Selain kasus BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016. OJK menyatakan menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di bursa.
OJK menjatuhkan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. OJK menyebut perusahaan itu secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk IMPC, kepada 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antarnasabah selama periode pemeriksaan sebesar Rp43.729.255.000.
Sementara itu, lanjut Hasan, UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya disebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama melalui 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antarnasabah sebesar Rp49.122.252.500.
Menurut Hasan, transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.
Hasan menyatakan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK juga menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku. (RO/Ant/Z-10)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved