Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOORDINATOR Divisi Hukum KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Akbar Riyadi mengatakan pihaknya berhasil melaksanakan Pilkada 2024 dengan lancar dan transparan. Keberhasilan ini semakin ditegaskan setelah dua gugatan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima.
Menurut dia, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa pesta demokrasi di wlayah tersebut berjalan kondusif serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Semua tahapan telah kami lakukan dengan penuh tanggung jawab sehingga keputusan ini membuktikan bahwa proses pilkada di Pasaman Barat telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Gugatan diajukan oleh dua pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian dalam rekapitulasi suara serta beberapa keberatan teknis dalam tahapan pemilihan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh MK, gugatan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akhirnya ditolak.
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Pertama, dari pasangan calon nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi Dt Rajo Batuah. Kedua, permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Daliyus-Heri Miheldi.
Keputusan ini semakin memperkuat legitimasi KPU Pasbar sukses menyelanggarakan Pilkada 2024 dan menegaskan bahwa proses pemilu yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah demi kesejahteraan bersama.
Dengan selesainya tahapan ini, KPU Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemilu di masa mendatang dan memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
"Kesuksesan Pilkada Pasaman Barat berkat dukungan dan kontribusi berbagai pihak. Terutama dukungan yang diberikan masyarakat dengan terselenggaranya pemilihan dengan baik," tutup Akbar.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menetapkan paslon nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan meraih 59.551 suara.
Pasangan ini unggul dari tiga pasangan calon lainnya, yaitu paslon nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi 57.121 suara, paslon nomor 3 Hamsuardi-Kusnadi 50.792 suara, dan paslon nomor 4 Jailani-Syamsul Bahri dengan 15.526 suara. (Ant/P-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved