Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Hukum KPU Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Akbar Riyadi mengatakan pihaknya berhasil melaksanakan Pilkada 2024 dengan lancar dan transparan. Keberhasilan ini semakin ditegaskan setelah dua gugatan yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima.
Menurut dia, putusan MK sekaligus menegaskan bahwa pesta demokrasi di wlayah tersebut berjalan kondusif serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Semua tahapan telah kami lakukan dengan penuh tanggung jawab sehingga keputusan ini membuktikan bahwa proses pilkada di Pasaman Barat telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Gugatan diajukan oleh dua pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian dalam rekapitulasi suara serta beberapa keberatan teknis dalam tahapan pemilihan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh MK, gugatan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akhirnya ditolak.
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan perselisihan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Pertama, dari pasangan calon nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi Dt Rajo Batuah. Kedua, permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Pasaman Barat yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Daliyus-Heri Miheldi.
Keputusan ini semakin memperkuat legitimasi KPU Pasbar sukses menyelanggarakan Pilkada 2024 dan menegaskan bahwa proses pemilu yang dilaksanakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah demi kesejahteraan bersama.
Dengan selesainya tahapan ini, KPU Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pemilu di masa mendatang dan memastikan setiap proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
"Kesuksesan Pilkada Pasaman Barat berkat dukungan dan kontribusi berbagai pihak. Terutama dukungan yang diberikan masyarakat dengan terselenggaranya pemilihan dengan baik," tutup Akbar.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, menetapkan paslon nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan meraih 59.551 suara.
Pasangan ini unggul dari tiga pasangan calon lainnya, yaitu paslon nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi 57.121 suara, paslon nomor 3 Hamsuardi-Kusnadi 50.792 suara, dan paslon nomor 4 Jailani-Syamsul Bahri dengan 15.526 suara. (Ant/P-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved